Array

Nihil Payung Hukum, Fenomena Mabuk Pembalut Tak Bisa Ditindak

Senin, 12 November 2018 | 20:06 WIB
Nihil Payung Hukum, Fenomena Mabuk Pembalut Tak Bisa Ditindak
ilustrasi pembalut [shutterstock]

Suara.com - Fenomena anak jalanan yang memanfaatkan air rebusan pembalut untuk mabuk rupanya belum bisa ditindaklanjuti oleh aparat karena belum adanya payung hukum.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) Jawa Tengah, AKBP Suprinarto menyatakan, BNNP tidak bisa menangkap pelaku lantaran kasus air rebusan pembalut wanita ini tidak ditemukan unsur zat adiktif.

"Tak ada kandungan napza, tapi ini gejala mengkhawatirkan. Menggangu dan meresahkan masyarakat," katanya, dalam Diskusi Mabuk Pembalut di Ruang Forum Wartawan Propinsi Jawa Tengah (FWPJT), Senin (12/11/2018).

Suprinarto pun meminta agar zat-zat yang ada dalam kandungan pembalut untuk jangan sampai terjual bebas di masyarakat. Hal ini disampaikannya untuk mengantisipasi penyalahgunaan kandungan dalam pembalut untuk dipakai para remaja untuk mabuk-mabukan.

"Kalau mengejar napza nanti malah kecolongan, karena dikhawatirkan banyak zat legal ternyata bisa disalahgunakan. Makanya perlu antisipasi," tuturnya.

Kabag Operasi Direktorat Satuan Narkoba Polda Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Joko Cahyono mengakui belum menemukan perangkat hukum yang mampu menjerat pelaku nge-fly dengan air rebusan pembalut. Tak ditemukan unsur narkoba membuat kepolisian serta-merta menangkap langsung pelaku.

"Soalnya kandungan rebusan ini tidak mengandung napza dan narkoba. Pemberantasan paling dari sisi sosial. Kami mendorong Binmas untuk mensosialisasikan adanya fenomena ini," katanya.

Dia mengaku, untuk pemberantasan narkotika pihaknya tidak setengah-setengah. Selama satu tahun Polda Jateng sudah ada 18 kasus narkotika yang diungkap dan masuk proses hukum.

Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah Rahmah Nurhayati mengaku sampai saat ini belum mendapat uji sampel isi kandungan bahan adiktif yang ada dalam air rebusan pembalut.

Baca Juga: Luna Maya : Reino Kan Kenal Syahrini dari Saya

"Karena semua perangkat peraturannya ada di dinas kabupaten kota, kami belum menerima sampling hasilnya," ujarnya.

Di Dinas Kesehatan Propinsi Jateng juga terkendala masalah aturan regulasi. Sesuai UU Otonomi Darah Nomor 32 jika semua wewenang tindakan dikembalikan oleh Dinas Kabupaten Kota.

"Kami tak dapat menjangkau kalau itu soal kandungan napza, kalau kita lakukan sama halnya kami menabrak aturan Otda. Begitu juga dengan penanganan HIV AIDS yang sudah diambil alih pusat," tukasnya. 

Kontributor : Adam Iyasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI