Advokat Lucas Bantah Kenal dengan Dina Soraya

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 14 November 2018 | 14:13 WIB
Advokat Lucas Bantah Kenal dengan Dina Soraya
Advokat Lucas keluar gedung KPK usai diperiksa atas dugaan membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro, di Jakarta, Selasa dini hari (2/10/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Advokat Lucas menyebut tak mengenal Dina Soraya yang disebutkan dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Lucas dalam eksepsi atau nota keberatan dalam perkaranya sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

"Saya tidak kenal Dina Soraya, saya tidak mempunyai hubungan personal atau hubungan profesional dengan Dina Soraya," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Lucas juga membantah memberi uang sebesar 33 ribu dolar Singapura kepada Dina Soraya untuk diberikan ke sejumlah pihak agar Eddy Sindoro terbebas dari pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Hal itu diungkap dari surat dakwaan Jaksa KPK.

"Mustahil saya dapat memerintahkan dirinya (Dina Soraya) sebagaimana yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Memangnya siapa saya, sehingga Dina Soraya mau mengikuti perintah saya. Saya bukan atasannya, saya tidak pernah menggajinya. Dalam kapasitas apa Dina mau menuruti permintaan saya," ujar Lucas.

Selain itu, Lucas di hadapan majelis hakim menyampaikan keberatan atas penyidikan dan penuntutan perkara. Karena KPK sesungguhnya tidak berwenang menuntut dirinya dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena bukan termasuk sebagai delik pidana korupsi, karena dalam pasal 21 berada Bab III yang berjudul tindak pidana lain.

Sehingga menurut Lucas, Pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk menyidangkan perkara ini, karena pasal 21 dalam domain KPK telah diatur secara tegas pada Bab II.

Menurut Lucas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hanya berwenang mengadili perkara korupsi. Bukan tindak pidana lain. Walaupun tercantum dalam UU Tipikor.

Lucas menyebut ruang lingkup kewenangan pengadilan jugabtercantum dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, tentang tindak pidana korupsi.

baca juga

Untuk diketahui, Lucas didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan perintangan dan membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Advokat Lucas Tuding Jimmy yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke LN

Advokat Lucas Tuding Jimmy yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke LN

News | Rabu, 14 November 2018 | 13:15 WIB

Lucas Bantah Melarikan Eddy Sindoro : Itu Kekhilafan Penyidik KPK

Lucas Bantah Melarikan Eddy Sindoro : Itu Kekhilafan Penyidik KPK

News | Rabu, 14 November 2018 | 12:33 WIB

Suap Meikarta, KPK Ungkap Alasan Periksa Manajemen Lippo Group

Suap Meikarta, KPK Ungkap Alasan Periksa Manajemen Lippo Group

News | Senin, 12 November 2018 | 23:06 WIB

KPK Pertajam Bukti Percakapan Neneng dengan Petinggi Lippo Group

KPK Pertajam Bukti Percakapan Neneng dengan Petinggi Lippo Group

News | Senin, 12 November 2018 | 21:23 WIB

Ini Alasan KPK Minta Kemenkumham Tunda Pemeriksaan Pegawainya

Ini Alasan KPK Minta Kemenkumham Tunda Pemeriksaan Pegawainya

News | Jum'at, 09 November 2018 | 17:31 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Mata Kanan Masih Belum Berfungsi

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Mata Kanan Masih Belum Berfungsi

News | Senin, 07 September 2026 | 17:19 WIB

Mantra Jawa di Munafik: Melawan Iblis: Cuma Tempelan Atau Bikin Teror Makin Nyata?

Mantra Jawa di Munafik: Melawan Iblis: Cuma Tempelan Atau Bikin Teror Makin Nyata?

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 17:16 WIB

IHSG Ditutup Tergelincir Tapi Tetap di Level 6.600, Saham Sektor Kesehatan Meroket

IHSG Ditutup Tergelincir Tapi Tetap di Level 6.600, Saham Sektor Kesehatan Meroket

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 17:15 WIB

Kualitas Udara Jadi Perhatian, Sharp Hadirkan Air Purifier Berbasis AIoT

Kualitas Udara Jadi Perhatian, Sharp Hadirkan Air Purifier Berbasis AIoT

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 17:10 WIB

Presenter TV Sarah Khalifa Jadi Bos Narkoba Divonis Mati

Presenter TV Sarah Khalifa Jadi Bos Narkoba Divonis Mati

Entertainment | Senin, 07 September 2026 | 17:06 WIB

Puluhan Siswa Keracunan di Turi, Orang Tua Desak Stop MBG Kalau Bikin Anak Jadi Korban

Puluhan Siswa Keracunan di Turi, Orang Tua Desak Stop MBG Kalau Bikin Anak Jadi Korban

Jogja | Senin, 07 September 2026 | 17:02 WIB

Masih Diselimuti Abu Krakatau! PJJ Sekolah di Jakarta Diperpanjang hingga Besok

Masih Diselimuti Abu Krakatau! PJJ Sekolah di Jakarta Diperpanjang hingga Besok

News | Senin, 07 September 2026 | 17:01 WIB

Modus Pinjam Nama Teman, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Diduga Terima Mobil dari Pihak Swasta

Modus Pinjam Nama Teman, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Diduga Terima Mobil dari Pihak Swasta

News | Senin, 07 September 2026 | 17:00 WIB

Sukses Tundukkan PSM Makassar, Bek Persib Bandung Kirim Psywar ke Persija Jakarta

Sukses Tundukkan PSM Makassar, Bek Persib Bandung Kirim Psywar ke Persija Jakarta

Bola | Senin, 07 September 2026 | 17:00 WIB

Kisah Balas Dendam dari Korban Perundungan di Serial Twisted 3: The Sinners

Kisah Balas Dendam dari Korban Perundungan di Serial Twisted 3: The Sinners

Your Say | Senin, 07 September 2026 | 17:00 WIB

×