Advokat Lucas Tuding Jimmy yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke LN

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 14 November 2018 | 13:15 WIB
Advokat Lucas Tuding Jimmy yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke LN
Terdakwa Lucas membacakan eksespsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa Lucas mengajukan eksespsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Advokat Lucas yang  didakwa manghalang-halangi penyidikan di KPK menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, tak mempunyai wewenang dalam mengadili Lucas.

Dalam membaca nota keberatannya Lucas menyebut tidak pernah menjadi pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Apalagi membantu dalam pelarian Eddy hingga keluar negeri.

"Saya tidak pernah menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Eddy Sindoro apalagi bantu pelarian Eddy," kata Lucas dalam membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Lucas pun mengganggap penyelidikan perkara terhadap dirinya janggal, yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Lucas kemudian menanggap penyidik KPK menutup mata terhadap fakta yang Eddy Sindoro sampaikan, bahwa dirinya sejak tahun 2016 berada diluar negeri untuk menjalani pengobatan.  Eddy pun semakin tak kembali ke Indonesia lantaran penyidik KPK langsung menetapkan Eddy berstatus tersangka dan khawatir akan dilakukan penahanan sehingga mengganggu dalam proses pengobatannya di luar negeri.

Selain itu, Lucas menganggap kalau Eddy Sindoro sudah menerangkan kepada penyidik KPK kalau Lucas diklaim tak terlibat dalam keberadaan Eddy diluar negeri. Apalagi membantu pelarian.

"Itu juga telah diterangkan kepada penyidik KPK, bahwa saya (Lucas) sama sekali tidak terlibat dengan keberadaannya di luar negeri dan membantunya pelariannya (Eddy)," tegas Lucas.

Menurut Lucas yang membantu pelarian Eddy adalah Jimmy alias Lie.

"Itu keberadaan Eddy di luar negeri sejak april 2016 sampai dengan menyerahkan diri (Eddy Sindoro) adalah Jimmy alias Lie," ungkap Lucas

baca juga

Lucas selanjutnya menyoroti sosok Jimmy alias Lie yang dalam perkara Eddy Sindoro tak pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Adapun nama Jimmy juga sering muncul dalam dakwaan Jaksa KPK.

"Nama Jimmy dalam berkas perkara dan surat dakwaan banyak disebut. Tapi, sosok misterius inibtak sekalipun diperiksa oleh penyidik," kata Lucas

Lucas menambahkan dalam berkas acara Eddy Sindoro dan Dina Soraya telah mengungkap betapa besarnya peranan Jimmy alias Lie selama Eddy diluar negeri.

"Ada apa dan motif apa, sebenarnya yang membuat sosok Jimmyvtidak pernah diperiksa dalam perkara ini. Semoga persidangan yang mulia ini dapat mengakhiri kekeliruan dan kekhilafan yang menimpa saya ini," tutup Lucas

Untuk diketahui, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Eddy diketahui menyerahkan diri setelah pelariannya selama dua tahun sejak 2016. Eddy Sindoro dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa 2 Saksi Suap PLTU Riau-1 untuk Idrus Marham

KPK Periksa 2 Saksi Suap PLTU Riau-1 untuk Idrus Marham

News | Rabu, 14 November 2018 | 13:06 WIB

Lucas Bantah Melarikan Eddy Sindoro : Itu Kekhilafan Penyidik KPK

Lucas Bantah Melarikan Eddy Sindoro : Itu Kekhilafan Penyidik KPK

News | Rabu, 14 November 2018 | 12:33 WIB

Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK

Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK

News | Rabu, 14 November 2018 | 10:54 WIB

Usut Kasus Perkebunan, KPK Panggil Ketua DPRD Kalteng

Usut Kasus Perkebunan, KPK Panggil Ketua DPRD Kalteng

News | Rabu, 14 November 2018 | 10:40 WIB

Terungkap, Meikarta Dibangun Sebelum Perizinan Selesai

Terungkap, Meikarta Dibangun Sebelum Perizinan Selesai

News | Rabu, 14 November 2018 | 05:30 WIB

Terkini

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB