Terbukti, Eks Pejabat Kemendagri Divonis Empat Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 14 November 2018 | 15:17 WIB
Terbukti, Eks Pejabat Kemendagri Divonis Empat Tahun Penjara
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Setjen Kemendagri Dudy Jocom divonis empat tahun penjara. Selan divonis bersalah, Dudy juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar karena korupsi pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Bukittinggi tahun 2011.

"Terdakwa Dudy Jocom telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sunarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/11/2018).

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut Sunarso.

Sunarso mengatakan jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama satu tahun," kata Sunarso.

Selain itu Dudy, juga didenda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis itu berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Dudy divonis delapan tahun penjara ditambah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider dua tahun penjara.

"Majelis hakim menilai tuntutan jaksa dianggap terlalu berat, karena terdakwa Dudy Jocom masih menjadi tersangka untuk perkara lain yaitu menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir, Gowa dan Minahasa," ungkap hakim Sunarso.

baca juga

Dalam perkara ini, Dudy Jocom adalah Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk TA 2011 untuk proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan pagu anggaran total Rp 519,482 miliar, termasuk di dalamnya kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam sebesar Rp 127,893 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Advokat Lucas Tuding Jimmy yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke LN

Advokat Lucas Tuding Jimmy yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke LN

News | Rabu, 14 November 2018 | 13:15 WIB

KPK Periksa 2 Saksi Suap PLTU Riau-1 untuk Idrus Marham

KPK Periksa 2 Saksi Suap PLTU Riau-1 untuk Idrus Marham

News | Rabu, 14 November 2018 | 13:06 WIB

Lucas Bantah Melarikan Eddy Sindoro : Itu Kekhilafan Penyidik KPK

Lucas Bantah Melarikan Eddy Sindoro : Itu Kekhilafan Penyidik KPK

News | Rabu, 14 November 2018 | 12:33 WIB

Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK

Suap Meikarta, Sekretaris Pribadi Mantan Bos Lippo Diperiksa KPK

News | Rabu, 14 November 2018 | 10:54 WIB

Usut Kasus Perkebunan, KPK Panggil Ketua DPRD Kalteng

Usut Kasus Perkebunan, KPK Panggil Ketua DPRD Kalteng

News | Rabu, 14 November 2018 | 10:40 WIB

Terkini

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:07 WIB

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB