Bela Sang Ibu, Ini Surat Putra Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi

Reza Gunadha

Kamis, 15 November 2018 | 20:14 WIB
Bela Sang Ibu, Ini Surat Putra Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi
[Facebook]

Suara.com - Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorarium di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, divonis penjara selama 6 bulan serta denda Rp 500 juta justru karena dilecehkan dan merekam percakapan mesum eks kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja, H Muslim.

Perkara yang terjadi pada tahun 2012 tersebut sempat menjadi perbincangan publik tahun 2017. Setelah kasus itu mencuat, Muslim sendiri dimutasi dan kekinian menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Baiq Nuril dilaporkan Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi.

Alhasil, ibu tiga anak tersebut sempat ditahan polisi sejak 24 Maret 2017. Ia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketahui Albertus Usada memvonis Nuril Bebas.

Tidak terima, jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE.

Ternyata, dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram.

Jumat (9/11/2018), MA mengirimkan petikan putusan kontroversial tersebut ke PN Mataram untuk ditindaklanjuti.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.

baca juga

Majelis MA menyatakan, Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

“Menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada terdakwa,” demikian kutipan putusan kasasi tersebut.

Kasasi tersebut artinya mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Baiq Nuril dipenjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kekinian, banyak pihak mengampanyekan agar Baiq Nuril dibebaskan dari semua tuntutan serta MA membatalkan keputusannya.

Bahkan, putra Baiq Nuril yang masih kecil, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar sang bunda tak dipenjara.

Berikut isi surat pendek bertuliskan tangan putra Baiq Nuril:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Netizen Patungan Uang Denda Pidana Baiq Nuril: Allah Nggak Tidur

Netizen Patungan Uang Denda Pidana Baiq Nuril: Allah Nggak Tidur

News | Kamis, 15 November 2018 | 12:10 WIB

Dipenjara karena Dilecehkan Kepala Sekolah, Baiq Nuril Melawan!

Dipenjara karena Dilecehkan Kepala Sekolah, Baiq Nuril Melawan!

News | Rabu, 14 November 2018 | 17:55 WIB

Baiq Nuril, Ibu Guru Dipenjara karena Dilecehkan Kepala Sekolah

Baiq Nuril, Ibu Guru Dipenjara karena Dilecehkan Kepala Sekolah

News | Minggu, 11 November 2018 | 16:04 WIB

Terkini

Menakar Peluang AHY Gantikan Gibran: Peta Koalisi dan Tantangan Politiknya

Menakar Peluang AHY Gantikan Gibran: Peta Koalisi dan Tantangan Politiknya

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 18:40 WIB

Bulog Raih CNN Indonesia Awards 2026, Bukti Keberhasilan Stabilisasi dan Distribusi Pangan Nasional

Bulog Raih CNN Indonesia Awards 2026, Bukti Keberhasilan Stabilisasi dan Distribusi Pangan Nasional

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 18:39 WIB

Ancaman Cuaca Ekstrem Mengintai, Polres Malang Siagakan 800 Personel Kepung 4 Zona Rawan Bencana

Ancaman Cuaca Ekstrem Mengintai, Polres Malang Siagakan 800 Personel Kepung 4 Zona Rawan Bencana

Malang | Sabtu, 07 November 2026 | 18:37 WIB

Comeback Pertama Sejak Debut, UNCHILD Unjuk Sisi Unik di Lagu TiNG TiNG

Comeback Pertama Sejak Debut, UNCHILD Unjuk Sisi Unik di Lagu TiNG TiNG

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:35 WIB

Bebas Kemerahan! 5 Soothing Sheet Mask Korea Penyelamat Kulit

Bebas Kemerahan! 5 Soothing Sheet Mask Korea Penyelamat Kulit

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:30 WIB

Pelindo Perkuat Kerja Sama Bisnis dan Konektivitas Maritim dengan Port of Los Angeles

Pelindo Perkuat Kerja Sama Bisnis dan Konektivitas Maritim dengan Port of Los Angeles

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 18:27 WIB

Ulasan Film The Imaginary: Ketika Imajinasi Menjadi Tempat untuk Bertahan

Ulasan Film The Imaginary: Ketika Imajinasi Menjadi Tempat untuk Bertahan

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 18:25 WIB

KAI Siapkan 23 Rangkaian KRL Jabodetabek Baru! Delapan di Antaranya Mendesak

KAI Siapkan 23 Rangkaian KRL Jabodetabek Baru! Delapan di Antaranya Mendesak

News | Sabtu, 07 November 2026 | 18:25 WIB

GAC Indonesia Ramaikan Segmen SUV Listrik Lewat Kehadiran AION i60

GAC Indonesia Ramaikan Segmen SUV Listrik Lewat Kehadiran AION i60

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 18:20 WIB

Bendera Golkar dan NasDem Dikeluhkan Warga Jaksel, Satpol PP Beri Tenggat Penurunan

Bendera Golkar dan NasDem Dikeluhkan Warga Jaksel, Satpol PP Beri Tenggat Penurunan

News | Sabtu, 07 November 2026 | 18:17 WIB

×