Baiq Nuril akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 16 November 2018 | 18:31 WIB
Baiq Nuril akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November
[Facebook]

Suara.com - Terpidana kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun akan dieksekusi jaksa dengan memasukannya ke dalam penjara pada Rabu 21 November mendatang. Ini berdasarkan informasi yang dihimpun Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dari penasihat hukum Nuril Baiq.

Direktur Eksekutif ICJR Wahyu Anggara menerangkan, beberapa pemberitaan di media Jaksa menyatakan sudah menerima salinan putusan kasus Nuril sejak Senin 12 November.

“Namun, informasi lain datang dari pihak penasehat hukum Ibu Baiq Nuril, diketahui bahwa hingga saat ini salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 belum diterima oleh pihak Penasehat Hukum selaku kuasa dari Ibu Baiq Nuril,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (16/11/2018)

Padahal, kata Wahyu, berdasarkan pasal 270 KUHAP menyatakan bahwa “pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata dia, dapat dinyatakan bahwa eksekusi putusan pengadilan baru dapat dilakukan saat sudah diterimanya salinan putusan.

“Jika jaksa tetap melakukan eksekusi tanpa adanya salinan putusan ataupun hanya berdasarkan petikan putusan, maka dengan itu tindakan yang dilakukan oleh Jaksa merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 270 KUHAP,” katanya.

Sebelumnya ICJR sudah mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk  memberi amnesti kepada Baiq Nuril. Langkah ini sebagai upaya melepaskan Baiq dari putusan hukum yang tengah menjeratnya. 

“ICJR juga terus mendorong presiden untuk segera memberikan amnesti bagi Ibu Baiq Nuril, yang sesunggahnya merupakan korban pelecehan seksual,  serta meminta DPR untuk memberikan perhatian serta pertimbangan serius dalam rangka mendorong pemberian amnesti bagi ibu Baiq Nuril,” kata dia.

Untuk diketahui, Baiq Nuril Maknun merupakan mantan guru honorarium di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, divonis penjara selama 6 bulan serta denda Rp 500 juta justru karena dilecehkan dan merekam percakapan mesum eks kepala sekolah yang menggodanya di tempat bekerja, H Muslim.

baca juga

Perkara yang terjadi pada tahun 2012 tersebut sempat menjadi perbincangan publik tahun 2017. Setelah kasus itu mencuat, Muslim sendiri dimutasi dan kekinian menjadi pejabat di Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Baiq Nuril dilaporkan Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten pornografi.

Alhasil, ibu tiga anak tersebut sempat ditahan polisi sejak 24 Maret 2017. Ia juga diseret ke meja hijau dan didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumnya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram tertanggal 26 Juli 2017, majelis hakim yang diketahui Albertus Usada memvonis Nuril Bebas.

Tidak terima, jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung perkara pelanggaran UU No 11/2008 tentang ITE.

Ternyata, dalam putusan tertanggal 26 September 2018, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram.

Jumat (9/11/2018), MA mengirimkan petikan putusan kontroversial tersebut ke PN Mataram untuk ditindaklanjuti.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Majelis MA menyatakan, Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

“Menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada terdakwa,” demikian kutipan putusan kasasi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dilecehkan Bos Justru Divonis Salah, Baiq Nuril Segera Dieksekusi

Dilecehkan Bos Justru Divonis Salah, Baiq Nuril Segera Dieksekusi

News | Jum'at, 16 November 2018 | 17:18 WIB

Dilecehkan Justru Dipenjara, Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi

Dilecehkan Justru Dipenjara, Baiq Nuril Kirim Surat ke Jokowi

News | Jum'at, 16 November 2018 | 15:27 WIB

Baiq Nuril, di Antara Pelecehan Seksual dan Kekerasan Perempuan

Baiq Nuril, di Antara Pelecehan Seksual dan Kekerasan Perempuan

News | Jum'at, 16 November 2018 | 13:45 WIB

ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

ICJR Desak Presiden Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril

News | Jum'at, 16 November 2018 | 11:39 WIB

Hotman Paris Imbau Perempuan Indonesia Ikut Bela Baiq Nuril

Hotman Paris Imbau Perempuan Indonesia Ikut Bela Baiq Nuril

Entertainment | Jum'at, 16 November 2018 | 09:59 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×