Gila! Pelatih Dayung Cabuli 4 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 17 November 2018 | 06:56 WIB
Gila! Pelatih Dayung Cabuli 4 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Suara.com - Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru mengutuk keras dugaan pedofil yang melibatkan pelatih dayung Riau inisial MA.

Ketua P2TP2A H Ian Tanjung yang didampingi kuasa hukum Asmanidar SH mengatakan pihaknya sudah membuat laporan pada Senin 5 November 2018 lalu setelah berkoordinasi dengan orang tua korban.

Adapun korbannya, dikatakan Ian adalah 6 orang berusia belasan tahun yang berasal dari satu sekolah dan 4 diantaranya berjenis kelamin laki-laki.

"Mereka adalah B (11), MA(15), R(15), I(11), dan dua orang lagi berjenis kelamin perempuan, yaitu FW(15), dan C(15)," jelas Ian, Jumat, 16 November 2018.

Berdasarkan hasil assessment yang dilakukan oleh konselor P2TP2A terhadap anak-anak korban, diketahui korban yang mendapat tindak kekerasan seksual terberat adalah B dan FW.

"Semua korban dibujuk rayu dengan ajakan pergi nonton ke bioskop, karaoke, makan-makan di restoran dan dikasih uang," katanya.

Korban yang laki-laki juga dijanjikan untuk menjadi atlet oleh pelaku, sedangkan untuk korban yang berjenis kelamin perempuan, dipaksa bersetubuh.

Ian meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti, karena pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada campur tangan dari pihak lain.

Menariknya, pelaku selama ini dianggap sebagai guru yang cukup ramah dan perhatian, terbukti pelaku sering menanyakan apakah korban sudah salat atau belum.

"Pelaku berkomunikasi lewat telepon, pulang dikasih uang, minimal Rp 50 ribu, sering bawa makan," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Asmanidar mengungkapkan Perkara yang dihadapi adalah dugaan persetubuhan, bukan pencabulan tapi perkosaan.

"Walau tidak ada luka-luka, tapi korban tidak hanya sekedar di jamah, tapi sudah masuk ke tahap kekerasan seksual," imbuhnya.

Lebih lanjut, Asmanidar menyebut kasus ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary Crime yang bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman pasal 81, 82 junto 35 tahun 2014 ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ulasnya.

Konselor P2TP2A Pekanbaru Santi menambahkan para korban nantinya akan didampingi oleh psikolog karena beberapa anak sudah mengalami trauma.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI