Array

Dianggap Hina NU, Penceramah Gus Nur Jadi Tersangka

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 22 November 2018 | 21:00 WIB
Dianggap Hina NU, Penceramah Gus Nur Jadi Tersangka
Sugi Nur saat berceramah. [YouTube/Munjiat Channel]

Suara.com - Gus Nur alias Sugi Nur Raharja, pengkhotbah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama oleh penyidik cyber crime Polda Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans barung Mangera, Kamis (22/11/2018).

Penetapan tersangka oleh penyidik ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi ahli.

Empat saksi ahli tersebut masing masing satu saksi ahli Bahasa yakni Andi Yulianto, dua saksi ahli Pidana yakni Dr Yusuf Jakobus dari Universitas Pelita Harapan, dan Dr Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga, serta satu saksi ahli ITE yakni Dendi Eka Puspawardi dari Dinas Kominfo Jatim.

“Yang jelas, bahwa hasil pemeriksaan sudah fiks menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka,” imbuhnya seperti dilaporkan Beritajatim.com.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi menjelaskan, Sugi Nur Raharja telah diperiksa sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, polisi memastikan yang bersangkutan tidak ditahan.

“Untuk ancaman hukumannya 4 tahun, jadi tidak bisa ditahan,” katanya.

Harissandi mengatakan, penetapan tersangka kepada Sugi semenjak digelarnya kasus ini seminggu yang lalu oleh penyidik, pengawas eksternal, serta melibatkan Bidkum (Bidang Hukum), Paminal (Pengamanan Internal) maupun Irwasda (Inspektorat Pengawas daerah).

“Karena bukti sudah terpenuhi, kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Baca Juga: Polisi Cari Pelanggan Karaoke Beri Uang Tip ke Iin Puspita

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU, atas video vlog di mana isinya adalah tersangka Sugi Nur Raharja mengucapkkan atau melontarkan kata-kata tak pantas, bernada penghinaan terhadap organisasi Islam NU.

Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut, dibuat pada tanggal 19 Mei 2018, dan video tersebut diunggah ke YouTube pada 20 Mei 2018, dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. Akhirnya Forum Pembela Kader Muda NU, melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.

Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Polda Jatim Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI