Jonru Akhirnya Bebas Bersyarat Hari Ini

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 23 November 2018 | 19:47 WIB
Jonru Akhirnya Bebas Bersyarat Hari Ini
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) meneriakkan takbir saat bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Antara Foto/Dhemas Reviyanto/foc/18]

Suara.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, terpidana kasus penyeberan ujaran kebencian melalui media sosial, akhirnya bebas bersyarat dari penjara, Jumat (23/11/2018).

Djuju Purwanta, kuasa hukum Jonru, membenarkan kliennya telah bebas secara bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Benar, Pak Jonru sudah bebas bersyarat hari ini, sore tadi pukul 15.30 WIB, bakda Asar,” kata Djuju Purwanta saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, Jonru memenuhi semua persyaratan pembebasan bersyarat. Jonru sudah menjalani dua per tiga masa pemenjaraan terhitung dieksekusi bulan Oktober.

”Tadi setelah bebas, Pak Jonru langsung pulang ke rumah, Duret Sawit (Jakarta Timur),” ujarnya.

Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), Jonru divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Jonru menjadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya pada 30 September 2017, setelah dilaporkan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.

Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.

Setelah divonis, Jonru sempat mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi Jakarta menolaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Digarap Polisi Selama 8 jam, Grace Natalie: Klarifikasi Saja

Digarap Polisi Selama 8 jam, Grace Natalie: Klarifikasi Saja

News | Kamis, 22 November 2018 | 19:09 WIB

Kasus Ujaran Kebencian, Ketum PSI Grace Natalie Diperiksa Polisi

Kasus Ujaran Kebencian, Ketum PSI Grace Natalie Diperiksa Polisi

News | Kamis, 22 November 2018 | 12:00 WIB

Sidang Tuntutan Ditunda, Apa Kata Ahmad Dhani?

Sidang Tuntutan Ditunda, Apa Kata Ahmad Dhani?

Entertainment | Senin, 19 November 2018 | 20:15 WIB

Ini Dia Sosok Saksi Ahli Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Idiot

Ini Dia Sosok Saksi Ahli Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Idiot

News | Senin, 12 November 2018 | 17:02 WIB

Terkini

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB