Jonru Akhirnya Bebas Bersyarat Hari Ini

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 23 November 2018 | 19:47 WIB
Jonru Akhirnya Bebas Bersyarat Hari Ini
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) meneriakkan takbir saat bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [Antara Foto/Dhemas Reviyanto/foc/18]

Suara.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, terpidana kasus penyeberan ujaran kebencian melalui media sosial, akhirnya bebas bersyarat dari penjara, Jumat (23/11/2018).

Djuju Purwanta, kuasa hukum Jonru, membenarkan kliennya telah bebas secara bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Benar, Pak Jonru sudah bebas bersyarat hari ini, sore tadi pukul 15.30 WIB, bakda Asar,” kata Djuju Purwanta saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, Jonru memenuhi semua persyaratan pembebasan bersyarat. Jonru sudah menjalani dua per tiga masa pemenjaraan terhitung dieksekusi bulan Oktober.

”Tadi setelah bebas, Pak Jonru langsung pulang ke rumah, Duret Sawit (Jakarta Timur),” ujarnya.

Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), Jonru divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Jonru menjadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya pada 30 September 2017, setelah dilaporkan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.

Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.

Baca Juga: Sebar Foto Hoaks Jokowi Bareng DN Aidit, Jundi Dibekuk di Aceh

Setelah divonis, Jonru sempat mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi Jakarta menolaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI