Diprotes, Jokowi Coret Relaksasi DNI dari Paket Kebijakan Ekonomi

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 28 November 2018 | 14:10 WIB
Diprotes, Jokowi Coret Relaksasi DNI dari Paket Kebijakan Ekonomi
Presiden Joko Widodo (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mencoret relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Dengan demikian, paket kebijakan yang disampaikn Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Jumat (16/11/2018) lalu hanya tinggal dua.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan di acara penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) 2018, di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/3018).

"Jadi yang paket ke-16, mengenai tax holiday nggak ada masalah, kemudian hasil eksport nggak ada masalah. Kemudian yang ada masalah relaksasi DNI," kata Jokowi.

Jokowi menerangkan, akan mencoret DNI karena mendapat komplain dari Kadin dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia. Meski sudah dirilis, Jokowi menyebut tiga paket kebijakan ekonomi ke-16 belum sampai ke meja kerjanya. Sehingga Peraturan Presiden terkait hal tersebut belum ia teken.

"Barangnya itu belum sampai ke Istana, Perpresnya belum saya tanda tangani. Jadi tidak perlu ragu, saya pastikan akan saya keluarkan UMKM ini dari relaksasi DNI. Saya putuskan di sini, sudah," kata Jokowi.

Kepala Negara mengakui alasan mencoret relaksasi DNI karena mendapat protes dari banyak kalangan. Di antaranya dari Kadin dan Hipmi.

Pasalnya melalui itu pemerintah memastikan ada 25 bidang usaha dari sebelumnya 54 bidang usaha yang mengalami revisi DNI tersebut 100 persen boleh dimiliki oleh investor asing melalui Penanaman Modal Asing (PMA). Sebanyak 25 bidang usaha tersebut sebelumnya sudah terbuka untuk asing tapi porsi investasinya belum mencapai 100 persen.

"Kalau ketua kadin dan ketua HIPMI sudah ngomong aspirasi mana lagi yang perlu saya dengar," kata Jokowi.

Berikut tiga paket kebijakan ekonomi ke-16 Jokowi yang sebelumnya sudah dirilis pemerintah pada Jumat (16/11/2017) lalu.

baca juga

Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau tax holiday untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI atau Daftar Negatif Investasi sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.

Ketiga, pemerintah akan memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Ingin UMKM Berkembang Agar Produk Lokal Kuasai Rest Area

Jokowi Ingin UMKM Berkembang Agar Produk Lokal Kuasai Rest Area

Bisnis | Rabu, 28 November 2018 | 13:50 WIB

Diduga Hina Jokowi Saat Ceramah, Habib Smith Dilaporkan ke Polisi

Diduga Hina Jokowi Saat Ceramah, Habib Smith Dilaporkan ke Polisi

News | Rabu, 28 November 2018 | 13:18 WIB

Fadli Zon: Lawan Politik Tuduh Prabowo Dukung Penjajahan Israel

Fadli Zon: Lawan Politik Tuduh Prabowo Dukung Penjajahan Israel

News | Rabu, 28 November 2018 | 12:43 WIB

Pemerintah Berencana Bentuk Lembaga Khusus Pembuat Peraturan

Pemerintah Berencana Bentuk Lembaga Khusus Pembuat Peraturan

News | Rabu, 28 November 2018 | 12:19 WIB

Hore! Jakarta - Surabaya Sebentar Lagi Tersambung Tol

Hore! Jakarta - Surabaya Sebentar Lagi Tersambung Tol

Bisnis | Rabu, 28 November 2018 | 10:10 WIB

Terkini

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

×