KPK Ungkap Cara OTT 2 Hakim dan 1 Panitera PN Jakarta Selatan

Rabu, 28 November 2018 | 23:53 WIB
KPK Ungkap Cara OTT 2 Hakim dan 1 Panitera PN Jakarta Selatan
KPK telah menetapkan dua hakim dan satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT, sebagai tersangka, Rabu (28/11/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - KPK telah menetapkan lima tersangka kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (27/11) malam.

Kelima tersangka antara lain ialah Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo (IW), hakim anggota Irwan (I), dan Muhammad Ramadhan (MR) selaku panitera PN Jakarta timur.

Selain ketiganya, penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta advokat Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologis penangkapan pada Selasa 27 November 2018. Kala itu, penyidik KPK terlebih dahulu menangkap advokat Arif Fitriawan.

"Tim KPK mengamankan AF (Arif Fitriawan) di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) malam.

Kemudian, tim penindakan secara paralel mengamankan Panitera PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan di kediamannya dengan mengamankan sejumlah uang suap.

"Tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar SGD 47 ribu," ujar Alex.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim penindakan kembali mengamankan dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu dan Irwan di kediamannya masing-masing.

"Kami amankan kedua hakim IW (Iswahyi Widodo) dan I (Irwan) di kos-kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya," kata Alex.

Selanjutnya, mereka yang telah diamankan langsung dibawa ke kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alexander menyebut Iswahyu dan Irwan mendapatkan uang suap sebesar SGD 47 ribu  dari Silitonga melalui Advokat Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Gugatan perdata didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI