Didakwa Serobot Lahan, Kakek 89 Tahun Kembali Disidang di Situbondo

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 04 Desember 2018 | 16:27 WIB
Didakwa Serobot Lahan, Kakek 89  Tahun Kembali Disidang di Situbondo
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Suara.com - Kakek H. Salman seorang (89), kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa (4/12/2018). Salman dianggap menyerobotan tanah yang dilaporkan PT. Situbondo Refinery Industri (PT SRI).

Sidang lanjutan terhadap terdakwa H. Salman, warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam sidang eksepsi ini ada dua pokok masalah yang menjadi keberatan kami, yang pertama kasusnya kadaluwarsa, sejak dari penguasaan dan pelaporan itu sudah lebih 12 tahun," kata Yudistira Nugroho, Kuasa Hukum terdakwa usai sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Situbondo, seperti dilansir dari Antara.

Dalam perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak seluas 13 hektare itU, Yudistira menganggap sudah mengandung prayudisial, dengan artian perkara terdahulu yakni perdata masih berjalan.

"Semestinya satu-satu dulu dan jangan sampai tumpang tindih perdata dengan pidana. Dan kami berharap ada kejelasan siapa pemilik lahan tanah tambak tersebut," ucapnya.

Menurut Yudistira, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 menyatakan bahwa apabila pemeriksaan pidana diputuskan hal adanya suatu hal perdata tentang suatu hubungan antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan pidana bisa ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa H. Salman memohon kepada Ketua Majelis Hakim menerima seluruh keberatannya dan menjatuhkan putusan sela.

Selain itu kuasa hukum juga berharap majelis hakim dapat membatalkan dakwaan JPU demi hukum atau dakwaan tidak dapat diterima.

"Sudut pandang kami dengan JPU berbeda, dan menurut kami ini (perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak) dipaksakan. Dalam KUHP sudah jelas, ketika upaya perdata masih berjalan setidaknya upaya lain yaitu pidana harus ditangguhkan dulu untuk memgetahui siapa pemilik lahan tambah sebenarnya, dan selanjutnya baru bisa ditindak lanjuti ke perkara lain," ucapnya.

baca juga

Sementara perwakilan Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo, Handoko menyampaikan pihaknya akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa pekan depan.

"Kami akan menanggapi eksepsi kuasa hukum sidang selanjutnya (pekan depan)," katanya.

Untuk diketahui, pada 27 November 2018 kakek 89 tahun ini menjalani sidang perdana dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan JPU atas dugaan kasus penyerobotan lahan tambak 13 hektare itu yang diklaim PT SRI.

Terdakwa kakek renta itu juga memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut, bahkan kepala desa setempat juga menyatakan lahan tambak 13 hektare itu merupakan milik terdakwa dan belum pernah dijual dan beralih nama kepemilikan kepada siapapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bikin Geram, Mario Dandy Diduga Tertawa di Balik Maskernya Saat Jonathan Latumahina Sebut David Belum Bisa Pakai Celana

Bikin Geram, Mario Dandy Diduga Tertawa di Balik Maskernya Saat Jonathan Latumahina Sebut David Belum Bisa Pakai Celana

Lifestyle | Rabu, 14 Juni 2023 | 15:50 WIB

Saksi Ahli Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini, Bharada E Hadir Secara Virtual

Saksi Ahli Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini, Bharada E Hadir Secara Virtual

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 11:56 WIB

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dengarkan Keterangan Saksi

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dengarkan Keterangan Saksi

Foto | Selasa, 29 November 2022 | 13:07 WIB

Hakim Ragukan Klaim CCTV Rusak, Jaksa Siap Bongkar Isi Chat Kodir ke Yosua di Sidang Ferdy Sambo

Hakim Ragukan Klaim CCTV Rusak, Jaksa Siap Bongkar Isi Chat Kodir ke Yosua di Sidang Ferdy Sambo

News | Kamis, 03 November 2022 | 16:52 WIB

Tiba di PN Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Pasang Ekspresi Tersenyum: Senyum Membawa Duka!

Tiba di PN Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Pasang Ekspresi Tersenyum: Senyum Membawa Duka!

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:02 WIB

Bertemu Langsung dengan Keluarga Yosua di Persidangan, Bharada E Tertunduk Lemas

Bertemu Langsung dengan Keluarga Yosua di Persidangan, Bharada E Tertunduk Lemas

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:08 WIB

Bharada E Bersimpuh Cium Tangan Keluarga Yosua, Tapi Tatapan Sang Ayah Terlihat Dingin

Bharada E Bersimpuh Cium Tangan Keluarga Yosua, Tapi Tatapan Sang Ayah Terlihat Dingin

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:43 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×