Dilaporkan Perusahaan, Kakek 89 Tahun Jadi Terdakwa Penyerobotan Tanah

Bangun Santoso

Selasa, 04 Desember 2018 | 16:20 WIB
Dilaporkan Perusahaan, Kakek 89 Tahun Jadi Terdakwa Penyerobotan Tanah
Ilustrasi penyerobotan tanah. (Shutterstock)

Suara.com - H. Salman seorang pria 89 tahun menjadi terdakwa atas dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan PT Situbondo Refinery Industri (PT SRI). Ia kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur pada Selasa (4/12/2018).

Sidang lanjutan terhadap terdakwa H. Salman warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam sidang eksepsi ini ada dua pokok masalah yang menjadi keberatan kami, yang pertama kasusnya kadaluwarsa, sejak dari penguasaan dan pelaporan itu sudah lebih 12 tahun," kata Yudistira Nugroho, Kuasa Hukum terdakwa usai sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Situbondo.

Selain itu, dalam perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak seluas 13 hektare itu mengandung prayudisial, dengan artian perkara terdahulu yakni perdata masih berjalan.

"Semestinya satu-satu dulu dan jangan sampai tumpang tindih perdata dengan pidana. Dan kami berharap ada kejelasan siapa pemilik lahan tanah tambak tersebut," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Menurut Yudistira, sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 menyatakan bahwa apabila pemeriksaan pidana diputuskan hal adanya suatu hal perdata tentang suatu hubungan antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan pidana bisa ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa H. Salman memohon kepada Ketua Majelis Hakim menerima keberatannya dan menjatuhkan putusan sela. Selain itu, lanjut Yudistira, majelus hakim diharapkan dakwaan JPU batal demi hukum dan setidaknya dakwaan tidak dapat diterima.

"Sudut pandang kami dengan JPU berbeda, dan menurut kami ini (perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak) dipaksakan. Dalam KUHP sudah jelas, ketika upaya perdata masih berjalan setidaknya upaya lain yaitu pidana harus ditangguhkan dulu untuk memgetahui siapa pemilik lahan tambah sebenarnya, dan selanjutnya baru bisa ditindak lanjuti ke perkara lain," paparnya.

Sementara perwakilan Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo, Handoko menyampaikan pihaknya akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa pekan depan.

baca juga

"Kami akan menanggapi eksepsi kuasa hukum sidang selanjutnya (pekan depan)," katanya.

Sebelumnya, pada 27 November 2018 kakek 89 tahun ini menjalani sidang perdana dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan JPU atas dugaan kasus penyerobotan lahan tambak 13 hektare itu yang diklaim PT SRI.

Terdakwa kakek renta itu juga memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut, bahkan kepala desa setempat juga menyatakan lahan tambak 13 hektare itu adalah milik terdakwa dan belum pernah dijual dan beralih nama kepemilikan kepada siapapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cuma Wacana, Soekarwo Pastikan Tak Ada Ganjil - Genap di Jawa Timur

Cuma Wacana, Soekarwo Pastikan Tak Ada Ganjil - Genap di Jawa Timur

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 15:05 WIB

Ruang Kuliah Fisipol dan FKIP Undar Hangus Dilalap Si Jago Merah

Ruang Kuliah Fisipol dan FKIP Undar Hangus Dilalap Si Jago Merah

News | Senin, 03 Desember 2018 | 20:40 WIB

Bilang Diikuti Hantu, Pak Guru 30 Menit Cabuli 2 Pelajar

Bilang Diikuti Hantu, Pak Guru 30 Menit Cabuli 2 Pelajar

News | Senin, 03 Desember 2018 | 18:59 WIB

Mistis, Mobil Ringsek Masuk Kuburan Tanpa Tabrak Pagar Kompleks Makam

Mistis, Mobil Ringsek Masuk Kuburan Tanpa Tabrak Pagar Kompleks Makam

News | Jum'at, 30 November 2018 | 16:26 WIB

Demi Bantu Ibu, Bocah Lulusan SD Curi Motor buat Daftar Ojek Online

Demi Bantu Ibu, Bocah Lulusan SD Curi Motor buat Daftar Ojek Online

News | Jum'at, 30 November 2018 | 15:46 WIB

Terkini

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

Wamenkop: Prabowo Sedang Kembalikan Koperasi Jadi Lokomotif Ekonomi Bangsa

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal

Layanan Info Lalin Terganggu, Akun X TMC Polda Metro Jaya Diretas Pihak Tak Dikenal

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit

Prabowo Klaim Pendapatan Danantara Naik 400 Persen, Sebut Harus Diaudit

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:17 WIB

4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!

4 OOTD Casual Chic Style ala Seo Ji Hye, Inspo Gaya Ngampus Sampai Ngantor!

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:15 WIB

DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin

DNA Petarung Bahlil Dipuji Prabowo: Kesulitanlah yang Membesarkan Pemimpin

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat

Ngaku Mau ke Toilet, Perempuan Ini Malah Gasak Motor Siswa SMK yang Dikenal Lewat MiChat

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!

Viral Tanpa Rencana, Aksi Dermawan Ni Kadek Indrayoni Tembus 6 Juta Penonton!

Entertainment | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya

Belanja Skincare di Watsons Pakai BRImo Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya

Bri | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:05 WIB

5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara

5 Contoh Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Formal untuk Berbagai Acara

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:05 WIB

×