Dilaporkan Perusahaan, Kakek 89 Tahun Jadi Terdakwa Penyerobotan Tanah

Bangun Santoso

Selasa, 04 Desember 2018 | 16:20 WIB
Dilaporkan Perusahaan, Kakek 89 Tahun Jadi Terdakwa Penyerobotan Tanah
Ilustrasi penyerobotan tanah. (Shutterstock)

Suara.com - H. Salman seorang pria 89 tahun menjadi terdakwa atas dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan PT Situbondo Refinery Industri (PT SRI). Ia kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur pada Selasa (4/12/2018).

Sidang lanjutan terhadap terdakwa H. Salman warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam sidang eksepsi ini ada dua pokok masalah yang menjadi keberatan kami, yang pertama kasusnya kadaluwarsa, sejak dari penguasaan dan pelaporan itu sudah lebih 12 tahun," kata Yudistira Nugroho, Kuasa Hukum terdakwa usai sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Situbondo.

Selain itu, dalam perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak seluas 13 hektare itu mengandung prayudisial, dengan artian perkara terdahulu yakni perdata masih berjalan.

"Semestinya satu-satu dulu dan jangan sampai tumpang tindih perdata dengan pidana. Dan kami berharap ada kejelasan siapa pemilik lahan tanah tambak tersebut," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Menurut Yudistira, sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 menyatakan bahwa apabila pemeriksaan pidana diputuskan hal adanya suatu hal perdata tentang suatu hubungan antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan pidana bisa ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa H. Salman memohon kepada Ketua Majelis Hakim menerima keberatannya dan menjatuhkan putusan sela. Selain itu, lanjut Yudistira, majelus hakim diharapkan dakwaan JPU batal demi hukum dan setidaknya dakwaan tidak dapat diterima.

"Sudut pandang kami dengan JPU berbeda, dan menurut kami ini (perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak) dipaksakan. Dalam KUHP sudah jelas, ketika upaya perdata masih berjalan setidaknya upaya lain yaitu pidana harus ditangguhkan dulu untuk memgetahui siapa pemilik lahan tambah sebenarnya, dan selanjutnya baru bisa ditindak lanjuti ke perkara lain," paparnya.

Sementara perwakilan Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo, Handoko menyampaikan pihaknya akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa pekan depan.

baca juga

"Kami akan menanggapi eksepsi kuasa hukum sidang selanjutnya (pekan depan)," katanya.

Sebelumnya, pada 27 November 2018 kakek 89 tahun ini menjalani sidang perdana dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan JPU atas dugaan kasus penyerobotan lahan tambak 13 hektare itu yang diklaim PT SRI.

Terdakwa kakek renta itu juga memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut, bahkan kepala desa setempat juga menyatakan lahan tambak 13 hektare itu adalah milik terdakwa dan belum pernah dijual dan beralih nama kepemilikan kepada siapapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cuma Wacana, Soekarwo Pastikan Tak Ada Ganjil - Genap di Jawa Timur

Cuma Wacana, Soekarwo Pastikan Tak Ada Ganjil - Genap di Jawa Timur

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 15:05 WIB

Ruang Kuliah Fisipol dan FKIP Undar Hangus Dilalap Si Jago Merah

Ruang Kuliah Fisipol dan FKIP Undar Hangus Dilalap Si Jago Merah

News | Senin, 03 Desember 2018 | 20:40 WIB

Bilang Diikuti Hantu, Pak Guru 30 Menit Cabuli 2 Pelajar

Bilang Diikuti Hantu, Pak Guru 30 Menit Cabuli 2 Pelajar

News | Senin, 03 Desember 2018 | 18:59 WIB

Mistis, Mobil Ringsek Masuk Kuburan Tanpa Tabrak Pagar Kompleks Makam

Mistis, Mobil Ringsek Masuk Kuburan Tanpa Tabrak Pagar Kompleks Makam

News | Jum'at, 30 November 2018 | 16:26 WIB

Demi Bantu Ibu, Bocah Lulusan SD Curi Motor buat Daftar Ojek Online

Demi Bantu Ibu, Bocah Lulusan SD Curi Motor buat Daftar Ojek Online

News | Jum'at, 30 November 2018 | 15:46 WIB

Terkini

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB