Didakwa Serobot Lahan, Kakek 89 Tahun Kembali Disidang di Situbondo

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 04 Desember 2018 | 16:27 WIB
Didakwa Serobot Lahan, Kakek 89  Tahun Kembali Disidang di Situbondo
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Suara.com - Kakek H. Salman seorang (89), kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa (4/12/2018). Salman dianggap menyerobotan tanah yang dilaporkan PT. Situbondo Refinery Industri (PT SRI).

Sidang lanjutan terhadap terdakwa H. Salman, warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dengan agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam sidang eksepsi ini ada dua pokok masalah yang menjadi keberatan kami, yang pertama kasusnya kadaluwarsa, sejak dari penguasaan dan pelaporan itu sudah lebih 12 tahun," kata Yudistira Nugroho, Kuasa Hukum terdakwa usai sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Situbondo, seperti dilansir dari Antara.

Dalam perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak seluas 13 hektare itU, Yudistira menganggap sudah mengandung prayudisial, dengan artian perkara terdahulu yakni perdata masih berjalan.

"Semestinya satu-satu dulu dan jangan sampai tumpang tindih perdata dengan pidana. Dan kami berharap ada kejelasan siapa pemilik lahan tanah tambak tersebut," ucapnya.

Menurut Yudistira, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 menyatakan bahwa apabila pemeriksaan pidana diputuskan hal adanya suatu hal perdata tentang suatu hubungan antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan pidana bisa ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa H. Salman memohon kepada Ketua Majelis Hakim menerima seluruh keberatannya dan menjatuhkan putusan sela.

Selain itu kuasa hukum juga berharap majelis hakim dapat membatalkan dakwaan JPU demi hukum atau dakwaan tidak dapat diterima.

"Sudut pandang kami dengan JPU berbeda, dan menurut kami ini (perkara pidana dugaan penyerobotan lahan tambak) dipaksakan. Dalam KUHP sudah jelas, ketika upaya perdata masih berjalan setidaknya upaya lain yaitu pidana harus ditangguhkan dulu untuk memgetahui siapa pemilik lahan tambah sebenarnya, dan selanjutnya baru bisa ditindak lanjuti ke perkara lain," ucapnya.

Sementara perwakilan Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo, Handoko menyampaikan pihaknya akan menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa pekan depan.

"Kami akan menanggapi eksepsi kuasa hukum sidang selanjutnya (pekan depan)," katanya.

Untuk diketahui, pada 27 November 2018 kakek 89 tahun ini menjalani sidang perdana dengan agenda sidang mendengarkan dakwaan JPU atas dugaan kasus penyerobotan lahan tambak 13 hektare itu yang diklaim PT SRI.

Terdakwa kakek renta itu juga memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut, bahkan kepala desa setempat juga menyatakan lahan tambak 13 hektare itu merupakan milik terdakwa dan belum pernah dijual dan beralih nama kepemilikan kepada siapapun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bikin Geram, Mario Dandy Diduga Tertawa di Balik Maskernya Saat Jonathan Latumahina Sebut David Belum Bisa Pakai Celana

Bikin Geram, Mario Dandy Diduga Tertawa di Balik Maskernya Saat Jonathan Latumahina Sebut David Belum Bisa Pakai Celana

Lifestyle | Rabu, 14 Juni 2023 | 15:50 WIB

Saksi Ahli Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini, Bharada E Hadir Secara Virtual

Saksi Ahli Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini, Bharada E Hadir Secara Virtual

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 11:56 WIB

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dengarkan Keterangan Saksi

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dengarkan Keterangan Saksi

Foto | Selasa, 29 November 2022 | 13:07 WIB

Hakim Ragukan Klaim CCTV Rusak, Jaksa Siap Bongkar Isi Chat Kodir ke Yosua di Sidang Ferdy Sambo

Hakim Ragukan Klaim CCTV Rusak, Jaksa Siap Bongkar Isi Chat Kodir ke Yosua di Sidang Ferdy Sambo

News | Kamis, 03 November 2022 | 16:52 WIB

Tiba di PN Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Pasang Ekspresi Tersenyum: Senyum Membawa Duka!

Tiba di PN Jakarta Selatan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Pasang Ekspresi Tersenyum: Senyum Membawa Duka!

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:02 WIB

Bertemu Langsung dengan Keluarga Yosua di Persidangan, Bharada E Tertunduk Lemas

Bertemu Langsung dengan Keluarga Yosua di Persidangan, Bharada E Tertunduk Lemas

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:08 WIB

Bharada E Bersimpuh Cium Tangan Keluarga Yosua, Tapi Tatapan Sang Ayah Terlihat Dingin

Bharada E Bersimpuh Cium Tangan Keluarga Yosua, Tapi Tatapan Sang Ayah Terlihat Dingin

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:43 WIB

Terkini

Tak Banyak Omong, Lobi Ajaib Anwar Ibrahim Bikin  Kapal Petronas Bebas Lewat Selat Hormuz

Tak Banyak Omong, Lobi Ajaib Anwar Ibrahim Bikin Kapal Petronas Bebas Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 06 April 2026 | 10:41 WIB

SBY Ingat Kirim AHY dan 2 Prajurit Muda ke Lebanon, Kini Jadi Menteri-menteri Prabowo

SBY Ingat Kirim AHY dan 2 Prajurit Muda ke Lebanon, Kini Jadi Menteri-menteri Prabowo

News | Senin, 06 April 2026 | 10:36 WIB

Aduan Warga di JAKI Berbalas Laporan Palsu AI, Pramono: Lebih Baik Belum Selesai Daripada Bohong

Aduan Warga di JAKI Berbalas Laporan Palsu AI, Pramono: Lebih Baik Belum Selesai Daripada Bohong

News | Senin, 06 April 2026 | 10:36 WIB

Perang Dunia di Depan Mata, China Turun Gunung Tekan Amerika - Israel soal Selat Hormuz

Perang Dunia di Depan Mata, China Turun Gunung Tekan Amerika - Israel soal Selat Hormuz

News | Senin, 06 April 2026 | 10:19 WIB

Harga BBM Terancam Melejit, Komisi V DPR Desak Pemerintah Stop WFH dan Revolusi Transportasi Publik!

Harga BBM Terancam Melejit, Komisi V DPR Desak Pemerintah Stop WFH dan Revolusi Transportasi Publik!

News | Senin, 06 April 2026 | 10:18 WIB

Harga BBM Meledak, Driver Online Menyerah: Kerja Seharian Hanya untuk Bensin

Harga BBM Meledak, Driver Online Menyerah: Kerja Seharian Hanya untuk Bensin

News | Senin, 06 April 2026 | 10:08 WIB

Terlalu Menakutkan bagi Anak-anak, Pemprov DKI Jakarta Copot Iklan Film Horor di Ruang Publik

Terlalu Menakutkan bagi Anak-anak, Pemprov DKI Jakarta Copot Iklan Film Horor di Ruang Publik

News | Senin, 06 April 2026 | 10:02 WIB

Cerita Dramatis Tim SEAL Jalani Misi Penyelamatan Pilot F-15 yang Diburu Tentara Iran

Cerita Dramatis Tim SEAL Jalani Misi Penyelamatan Pilot F-15 yang Diburu Tentara Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 09:57 WIB

SBY Buka Suara Terkait 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Singgung Investigasi PBB dan Mandat UNIFIL

SBY Buka Suara Terkait 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Singgung Investigasi PBB dan Mandat UNIFIL

News | Senin, 06 April 2026 | 09:49 WIB

Iron Dome Jebol, Serangan Rudal Iran Hantam Haifa Israel Akibatkan Bayi Luka Parah

Iron Dome Jebol, Serangan Rudal Iran Hantam Haifa Israel Akibatkan Bayi Luka Parah

News | Senin, 06 April 2026 | 09:49 WIB