Suara.com - Keluarga Eka Rahma Aprilianti (24), korban pembunuhan di Boyolali yang terungkap Minggu (2/12/2018), menginginkan tersangka Fajar Sigit Santoso (19), dihukum mati. Mereka menilai perbuatan Fajar terhadap Eka sangat keji.
Agus Trimo (42), sepupu Eka, mengatakan perbuatan tersangka menghilangkan nyawa saudaranya membuat orang tua mengalami kehilangan dan kesedihan mendalam bagi mereka dan keluarga.
“Utang nyawa dibayar dengan nyawa,” ujarnya saat ditemui Solopos—jaringan Suara.com di Mapolres Boyolali, Selasa (4/12/2018).
Agus yang tinggal berdekatan dengan rumah korban di Dukuh Ngadigung, Desa/kecamatan Windusari, Magelang, itu mengenal baik Eka.
Menurutnya, Eka yang merupakan lulusan Universitas Sains Alquran (Unsiq) Wonosobo semasa hidupnya merupakan sosok penyayang dan supel.
“Eka orang baik, sehingga ketika dia meninggal dengan cara dibunuh, kami tidak bisa menerima begitu saja,” imbuh Agus.
Ungkapan senada disampaikan sepupu Eka lainnya, Ahmad Abdul Khadik, 22. Dia meminta tersangka yang merupakan warga Dukuh Waru, Kelurahan Kemiri, Mojosongo, Boyolali, itu dihukum mati. “Harus dihukum mati,” ungkapnya.
Khadik merasa geram terhadap tersangka karena pada saat pihak keluarga berada di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang (RSUDPA), tempat korban disemayamkan sementara, tersangka berada seolah-olah ikut bersimpati.
“Saya sempat ditepuk-tepuk punggungnya oleh tersangka sambil menyuruh saya bersabar. Ini yang membuat saya sangat geram,” kata dia.
Baca Juga: Permudah Pencari Kerja, Google Search Punya Layanan Baru
Pada Selasa, Agus dan Khadik datang ke Mapolres Boyolali bersama lima orang lainya untuk mengambil barang-barang milik Eka yang sudah tidak diperlukan lagi dalam penyelidikan polisi.
Mereka juga sempat melihat fajar di sel tanahan Mapolres. Saat itu mereka meluapkan kekesalan dan kemarahan dengan berteriak dan memaki tersangka.
“Kami belum puas tapi kami merasa sedikit lega sudah bisa melihat tersangka di dalam [sel],” ujar salah satu anggota keluarga Eka.
Kasatreskrim Polres Boyolali Ajun Komisaris Willy Budiyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kami terus periksa tersangka dan saksi-saksi agar ini semua cepat selesai,” kata Willy.
Sebelumnya diberitakan, Eka yang mayatnya ditemukan di kebun Dukuh Banjarsari, Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Minggu (2/12), dibekap dan disetubuhi pelaku sebelum ditinggalkan di kebun.
Mayatnya lalu ditemukan warga di pinggir jalan antara dua kebun milik warga setempat pada Minggu pagi. Hal itu berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos dari akun Facebook Polres Boyolali.
Dalam akun yang sama diungkap, cara Fajar melakukan pembunuhan. Ia membunuh Eka dengan cara dibekap sampai tewas lalu disetubuhi. Setelah itu, Fajar meninggalkan mayat Eka begitu saja.
Berita ini kali pertama diterbitkan Solopos.com dengan judul “Kasus Pembunuhan Boyolali, Keluarga Eka Ingin Utang Nyawa Dibayar Nyawa”