Array

Ketua KY Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Rabu, 05 Desember 2018 | 11:01 WIB
Ketua KY Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus akan memenuhi panggilan Unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan Cicut Sutiarso terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi.

"Ya, saya akan penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini," kata Jaja ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Jaja direncanakan akan memberikan keterangan di Unit I Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 09.30 WIB.

Sementara itu kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsad Lubis menyatakan, bahwa kliennya juga akan memenuhi panggilan saksi ke II di Polda Metro Jaya, berdasarkan surat Panggilan Saksi ke II Nomor S.Pgl/11044/XI/2018/Ditreskrimum pada Rabu (5/12).

"Sesuai dengan panggilan, Bapak Farid rencananya akan hadir pada pukul 14.00 WIB di Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Mahmud.

Mahmud menjelaskan, Farid Wajdi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pemberitaan media nasional dan merupakan penugasan dari Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.

"Pemanggilan kedua ini terkait laporan Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Ma'arif terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi," jelas Mahmud seperti dilansir Antara.

Sebelumnya pada Rabu (12/9) Farid Wajdi memberikan pernyataan dalam satu media cetak nasional yang menyebutkan persoalan terkait keluhan hakim di daerah akibat adanya kewajiban iuran untuk mendukung turnamen tenis di lingkungan pengadilan.

Atas pernyataan di media cetak tersebut, Farid kemudian dilaporkan oleh Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Ma'arif dan Hakim Tinggi Cicit Sutiarso ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Baca Juga: Eko Bisnis Pil Koplo Dikemas Pakai Wadah Minyak Rambut

Kendati demikian, pihak kuasa hukum Farid menjelaskan, bahwa pernyataan kliennya dalam berita tersebut tidak mengandung kebencian maupun permusuhan, apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Terkait dengan pernyataan Farid dalam berita tersebut, Dewan Pers juga telah memberikan penilaian yang menyatakan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai Juru Bicara KY, sehingga jika ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut maka dapat melalui hak jawab atau hak koreksi.

Mahmud selaku kuasa hukum Farid menjelaskan bahwa Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa terkait pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers dan bukan delik pidana.

Menurut Mahmud, laporan polisi tersebut melanggar fatsun serta prinsip "checks and balances" dalam bernegara dan dilakukan terhadap lembaga resmi yang berwenang dalam menjalankan tugasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI