Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Pasangan Kumpul Kebo Jadi Penjambret

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 06 Desember 2018 | 17:19 WIB
Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Pasangan Kumpul Kebo Jadi Penjambret
Ilustrasi pencopet, penjambret. (Shutterstock)

Suara.com - Aparat Kepolisian Sektor Cikarang Selatan meringkus BS (20) dan kekasihnya, TT (22) terkait kasus penjambretan telepon seluler milik warga bernama Kartika Yulianti (22). Sejoli itu ditangkap setelah kepergok warga saat merampas barang milik korban di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Kampung Tegal Gede, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/12/2017) malam.

"Kedua tersangka terpergok warga dalam aksinya," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Kompol, Alin Kuncoro, Kamis (6/11/2018).

Saat melancarkan aksinya itu, dua pelaku itu berbagi peran. TT, perempuan yang diduga menjadi otak penjambretan itu bertugas menunggu di atas sepeda motor. Sedangkan BS berperan mencari calon korbanya. BS dan kekasihnya itu langsung mengincar Kartika yang ketika itu sedang bermain ponsel di pinggir jalan.

Tanpa basa-basi, BS langsung merampas ponsel korban dan langsung berlari menuju TT yang sudah menunggu di sepeda motor matic. Korban kemudian berteriak hingga mengundang perhatian warga yang langsung mengejar para pelaku. Diduga panik, sepeda motor yang dikemudikan TT tiba-tiba oleng.

Hingga akhirnya mereka berdua terjatuh di jalanan. Tanpa perlawanan, sepasang kekasih ini ditangkap petugas keamanan rumah sakit.

Saat dilakukan pemeriksaan, pasangan kumpul kebo alias di luar nikah itu mengaku nekat melancarkan aksi penjambretan untuk membayar uang sewa kontrakan. Beruntung mereka tidak diamuk massa, karena keburu diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang sedang patroli di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, kepada polisi tersangka mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Rencananya ponsel hasil kejahatan akan dijual untuk membayar uang sewa kontrakan dan makan sehari-hari.

"Mereka hidup berdua dan tidak bekerja. Karena pusing tidak memiliki uang untuk bayar kontrakan," kata Jefri

Akibat perbuatannya, sejoli itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

baca juga

"Kami masih interogasi kedua pelaku, apakah keduanya sudah beraksi beberapa kali, atau pertama kali beraksi," tandasnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Detik-detik Crane Jatuh di Kali Item yang Menimpa Satu Keluarga

Detik-detik Crane Jatuh di Kali Item yang Menimpa Satu Keluarga

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 16:25 WIB

Empat Pemuda di Bekasi Dibacok karena Goda Pacar Orang

Empat Pemuda di Bekasi Dibacok karena Goda Pacar Orang

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 16:01 WIB

Ikut Gaya Hidup Teman, Anak Ketua DRPD Klungkung Bali Jadi Pecandu

Ikut Gaya Hidup Teman, Anak Ketua DRPD Klungkung Bali Jadi Pecandu

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 15:29 WIB

Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar

Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 14:32 WIB

Bacok Ayah dan Anak, Satu Anggota Geng Ero-ero Ditembak Polisi

Bacok Ayah dan Anak, Satu Anggota Geng Ero-ero Ditembak Polisi

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 14:26 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

×