Dikawal Ketat Polisi, Tiga Tersangka Pembunuh Dufi Jalani Rekonstruksi

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 10 Desember 2018 | 13:15 WIB
Dikawal Ketat Polisi, Tiga Tersangka Pembunuh Dufi Jalani Rekonstruksi
Tiga tersangka pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi hadir dalam rekonstruksi di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/ Rambiga)

Suara.com - Tiga tersangka pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi hadir dalam rekonstruksi di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/12/2018). Ketiganya mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ketiga tersangka yakni M. Nurhadi, Sari, dan Yudi tiba di lokasi rekonsruksi sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan dikawal ketat aparat kepolisian, ketiganya pun digiring masuk ke dalam rumah kontrakan milik M. Nurhadi.

"Munduran ya rekan-rekan media. Jangan terlalu dekat," kata Kapolsek Klapanunggal, AKP Bimantoro Kurniawan, di lokasi.

Tidak terlihat reka adegan yang diperagakan para pelaku di dalam rumah saat mengeksekusi korban. Namun, beberapa saat kemudian kedua tersangka M. Nurhadi dan rekannya Yudi keluar melakukan adegan saat membawa drum plastik biru ke dalam mobil.

 Tiga tersangka pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi hadir dalam rekonstruksi di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/ Rambiga)
Tiga tersangka pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi hadir dalam rekonstruksi di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/ Rambiga)

Polisi masih akan melanjutkannya ke lokasi pembuangan barang-barang korban di Cileungsi dan pembuangan jasad korban di Klapanunggal.

Seperti diketahui, eks wartawan bernama Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik berwarna biru di kawasan industri di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (18/11/2018) lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan otak pembunuhan yakni M. Nurhadi dan istrinya Sari. Selain itu, polisi juga menangkap Yudi yang membantu kedua pelaku membuanh jasad Dufi.

Mereka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 363 dan atau Pasal 480 dengan ancamam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kontributor : Rambiga

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Eks Wartawan Dufi

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Eks Wartawan Dufi

News | Senin, 10 Desember 2018 | 09:47 WIB

Wali Kota Minta Rp 15 Miliar untuk Pemulihan Bencana Puting Beliung Bogor

Wali Kota Minta Rp 15 Miliar untuk Pemulihan Bencana Puting Beliung Bogor

News | Minggu, 09 Desember 2018 | 18:10 WIB

BMKG: Puting Beliung di Bogor Berkecepatan 50 Kilometer per Jam

BMKG: Puting Beliung di Bogor Berkecepatan 50 Kilometer per Jam

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 18:02 WIB

Update Dampak Puting Beliung di Bogor, 1.697 Bangunan Rusak

Update Dampak Puting Beliung di Bogor, 1.697 Bangunan Rusak

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 16:29 WIB

Puting Beliung di Bogor, Rel Kereta Jadi Tempat Jemuran Kasur

Puting Beliung di Bogor, Rel Kereta Jadi Tempat Jemuran Kasur

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 15:03 WIB

Terkini

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

×