Dikawal Ketat Polisi, Tiga Tersangka Pembunuh Dufi Jalani Rekonstruksi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 10 Desember 2018 | 13:15 WIB
Dikawal Ketat Polisi, Tiga Tersangka Pembunuh Dufi Jalani Rekonstruksi
Tiga tersangka pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi hadir dalam rekonstruksi di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/ Rambiga)

Suara.com - Tiga tersangka pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi hadir dalam rekonstruksi di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/12/2018). Ketiganya mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Berdasarkan pantauan Suara.com, ketiga tersangka yakni M. Nurhadi, Sari, dan Yudi tiba di lokasi rekonsruksi sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan dikawal ketat aparat kepolisian, ketiganya pun digiring masuk ke dalam rumah kontrakan milik M. Nurhadi.

"Munduran ya rekan-rekan media. Jangan terlalu dekat," kata Kapolsek Klapanunggal, AKP Bimantoro Kurniawan, di lokasi.

Tidak terlihat reka adegan yang diperagakan para pelaku di dalam rumah saat mengeksekusi korban. Namun, beberapa saat kemudian kedua tersangka M. Nurhadi dan rekannya Yudi keluar melakukan adegan saat membawa drum plastik biru ke dalam mobil.

 Tiga tersangka pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi hadir dalam rekonstruksi di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/ Rambiga)
Tiga tersangka pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi hadir dalam rekonstruksi di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/ Rambiga)

Polisi masih akan melanjutkannya ke lokasi pembuangan barang-barang korban di Cileungsi dan pembuangan jasad korban di Klapanunggal.

Seperti diketahui, eks wartawan bernama Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik berwarna biru di kawasan industri di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (18/11/2018) lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan otak pembunuhan yakni M. Nurhadi dan istrinya Sari. Selain itu, polisi juga menangkap Yudi yang membantu kedua pelaku membuanh jasad Dufi.

Mereka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 363 dan atau Pasal 480 dengan ancamam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: DKI Masuk Kota Toleransi Terendah, PKS Pertanyakan Laporan SETARA Institut

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI