Array

Jual Mobil Hasil Curian di Mal, Pria Asal Sumbar Dibekuk Polisi

Selasa, 11 Desember 2018 | 17:12 WIB
Jual Mobil Hasil Curian di Mal, Pria Asal Sumbar Dibekuk Polisi
Ilustrasi pencurian mobil. (Shutterstock)

Suara.com - Aksi AS (25) untuk menjual mobil hasil curian kepada penadah akhirnya tak terjadi karena keburu ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan saat AS sedang menunggu calon pembeli mobil di parkiran mobil di Mall of Serang, Banten pada Jumat (7/12/2018).

Selama menjalankan aksinya, pria asal Sumatera Barat itu sudah menyikat dua unit mobil jenis Nissan Grand Livina berpelat nomor A 1134 SM dan KIA Sportage berpelat nomor A 1682 RM, milik warga bernama Djarot Wihono (53).

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Asep Sukandarisman menyampaikan aksi pencurian itu dilakukan AS di lokasi yang sama dan tanggal berbeda.

“Karena rumahnya tidak bisa dilewati mobil, korban terpaksa memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan,” ungkap Asep seperti dikutip Bantennews.co.id--jaraingan Suara.com, Selasa (11/12/2018).

Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyilidikan dan mencurigai AS sebagai pelaku pencurian. Dari penyidikan dalam kasus ini, AS ternyata sudah mengamati mobil yang ditargetkan untuk dicuri sambil membantu kakak kandungnya berjualan busana di pinggir jalan.

Selain dua buah mobil, AS juga menggasak sejumlah perhiasan dan telepon genggam yang disimpan di kedua mobil korban.

“Sambil membantu berjualan, tersangka setiap hari mengamati mobil korban yang diparkir di depan toko. Kemudian timbul niat jahat dan pelaku mencuri kunci mobil setelah masuk melalui jendela yang terbuka," kata Asep.

Setelah ditangkap di area parkir mal, polisi menggelandang Asep bersama barang bukti hasil curiannya ke Polda Banten.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri dua mobil milik Djarot. Untuk kendaraan KIA sudah kita dapatkan juga setelah disembunyikan di kampung halaman tersangka di Sumatera Barat,” jelasnya

Baca Juga: Wagub Papua Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Penembakan di Nduga

Terkait aksi pencurian itu, AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Bantennews.co.id)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI