Ini Dia 2 Skema Usulan Besaran Tarif MRT Ratangga

Bangun Santoso, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 12 Desember 2018 | 13:33 WIB
Ini Dia 2 Skema Usulan Besaran Tarif MRT Ratangga
Paparan Dialog Publik Persiapan Operasional MRT di Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018). (Suara.com/Chyntia Sami B)

Suara.com - Direktur Utama PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta William sabandar mengakui telah mengusulkan dua skema tarif untuk MRT Ratangga. Tarif skema itu telah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta namun belum ditetapkan berapa besarannya.

William mengatakan, kedua usulan tarif menggunakan perhitungan jarak tempuh rata-rata sejauh 10 kilometer. Adapun usulan tarif yang dimaksud adalah usulan pertama tarif sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer dan usulan tarif kedua adalah Rp 10.000 per 10 kilometer.

"Ini ada dua skenario, kalau skenario Rp 8.500 per 10 kilometer, ditambah boarding fee Rp 1.500 maka tarifnya Rp 700 per kilometer," kata William dalam paparan Dialog Publik Persiapan Operasional MRT di Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, untuk skenario kedua Rp 10.000 per 10 kilometer. Maka tarifnya jadi Rp 850 per kilometer ditambah dengan boarding fee sebesar Rp 1.500. Usulan tarif didasarkan atas kerelaan warga membayar moda MRT melalui survei yang dilakukan MRT Jakarta terhadap 1.000 responden pada 2017 lalu.

"Jadi kalau rata-rata Rp 8.500 per 10 km, kalau dia naik satu stasiun dia bayar Rp 2.200, kalau naik 2 stasiun bayar Rp 1.500 tambah Rp 1.400 jadi Rp 2.900, kira-kira gitu," ungkap William.

William menjelaskan, usulan skema tarif itu telah disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, hingga kini belum ada penetapan tarif pasti dari Pemprov DKI.

"Kita masih menunggu keputusan tentang besaran tarif dari pemerintah," ucap William.

Untuk informasi, lintasan MRT fase 1 Bundaran HI hingga Lebak Bulus sepanjang 16 kilometer rencananya akan beroperasi pada Maret 2019. Perjalanan yang ditempuh mencapai 30 menit dengan melintasi 13 stasiun pemberhentian.

Satu rangkaian terdiri atas 6 gerbong kereta dengan kapasitas tiap gerbong sebanyak 200-300 orang dan kapasitas maksimum sebanyak 1.800 penumpang. Kecepatam kereta dalam tanah bisa mencapai 80 km per jam. Itu bisa meningkat menjadi 100 km per jam saat berada di atas permukaan tanah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cerita di Balik Nama Kereta MRT Ratangga

Cerita di Balik Nama Kereta MRT Ratangga

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 06:00 WIB

Akhir Desember 2018, Ujicoba MRT Akan Libatkan Masyarakat

Akhir Desember 2018, Ujicoba MRT Akan Libatkan Masyarakat

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 00:05 WIB

MRT Ratangga Belum Tentu Punya Gerbong Khusus Perempuan

MRT Ratangga Belum Tentu Punya Gerbong Khusus Perempuan

News | Senin, 10 Desember 2018 | 22:34 WIB

Ditarget Maret 2019, MRT Ratangga Tinggal Selesaikan Interior Stasiun

Ditarget Maret 2019, MRT Ratangga Tinggal Selesaikan Interior Stasiun

News | Senin, 10 Desember 2018 | 21:34 WIB

Anies Namakan MRT Jakarta sebagai Ratangga, Apa sih Artinya?

Anies Namakan MRT Jakarta sebagai Ratangga, Apa sih Artinya?

News | Senin, 10 Desember 2018 | 19:56 WIB

Terkini

Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Pihak Asing dan Negara Tetangga di Kasus Karhutla

Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Pihak Asing dan Negara Tetangga di Kasus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Alasan BEI Tak Masukkan Saham-saham Kategori HSC ke Perhitungan IHSG

Alasan BEI Tak Masukkan Saham-saham Kategori HSC ke Perhitungan IHSG

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Prabowo Setuju! Pemerintah Segera Koordinasikan Bantuan Karhutla dari Singapura dan Malaysia

Prabowo Setuju! Pemerintah Segera Koordinasikan Bantuan Karhutla dari Singapura dan Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Daftar Shio yang Harus Waspada Pengeluaran Membengkak di Bulan November 2026

Daftar Shio yang Harus Waspada Pengeluaran Membengkak di Bulan November 2026

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:34 WIB

DIY Catat Rekor 161 Hari Tanpa Hujan, Pakar UGM Dorong Gerakan Panen Air

DIY Catat Rekor 161 Hari Tanpa Hujan, Pakar UGM Dorong Gerakan Panen Air

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:34 WIB

Berhenti Tanya Kapan Nikah! Menikah Bukan Perlombaan, tapi Soal Kesiapan Mindset dan Jodoh

Berhenti Tanya Kapan Nikah! Menikah Bukan Perlombaan, tapi Soal Kesiapan Mindset dan Jodoh

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:33 WIB

HGBT Diperpanjang, Industri Masih Kesulitan Pasokan Gas Murah

HGBT Diperpanjang, Industri Masih Kesulitan Pasokan Gas Murah

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Dudung Ungkap Instruksi Keras Prabowo Soal Karhutla: Jangan Tunggu Hujan Turun

Dudung Ungkap Instruksi Keras Prabowo Soal Karhutla: Jangan Tunggu Hujan Turun

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Soroti Revisi UU TNI hingga Program MBG

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Soroti Revisi UU TNI hingga Program MBG

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:32 WIB

×