Suara.com - Direktur Utama PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta William sabandar mengakui telah mengusulkan dua skema tarif untuk MRT Ratangga. Tarif skema itu telah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta namun belum ditetapkan berapa besarannya.
William mengatakan, kedua usulan tarif menggunakan perhitungan jarak tempuh rata-rata sejauh 10 kilometer. Adapun usulan tarif yang dimaksud adalah usulan pertama tarif sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer dan usulan tarif kedua adalah Rp 10.000 per 10 kilometer.
"Ini ada dua skenario, kalau skenario Rp 8.500 per 10 kilometer, ditambah boarding fee Rp 1.500 maka tarifnya Rp 700 per kilometer," kata William dalam paparan Dialog Publik Persiapan Operasional MRT di Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Sementara itu, untuk skenario kedua Rp 10.000 per 10 kilometer. Maka tarifnya jadi Rp 850 per kilometer ditambah dengan boarding fee sebesar Rp 1.500. Usulan tarif didasarkan atas kerelaan warga membayar moda MRT melalui survei yang dilakukan MRT Jakarta terhadap 1.000 responden pada 2017 lalu.
"Jadi kalau rata-rata Rp 8.500 per 10 km, kalau dia naik satu stasiun dia bayar Rp 2.200, kalau naik 2 stasiun bayar Rp 1.500 tambah Rp 1.400 jadi Rp 2.900, kira-kira gitu," ungkap William.
William menjelaskan, usulan skema tarif itu telah disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, hingga kini belum ada penetapan tarif pasti dari Pemprov DKI.
"Kita masih menunggu keputusan tentang besaran tarif dari pemerintah," ucap William.
Untuk informasi, lintasan MRT fase 1 Bundaran HI hingga Lebak Bulus sepanjang 16 kilometer rencananya akan beroperasi pada Maret 2019. Perjalanan yang ditempuh mencapai 30 menit dengan melintasi 13 stasiun pemberhentian.
Satu rangkaian terdiri atas 6 gerbong kereta dengan kapasitas tiap gerbong sebanyak 200-300 orang dan kapasitas maksimum sebanyak 1.800 penumpang. Kecepatam kereta dalam tanah bisa mencapai 80 km per jam. Itu bisa meningkat menjadi 100 km per jam saat berada di atas permukaan tanah.