Ini Dia 2 Skema Usulan Besaran Tarif MRT Ratangga

Bangun Santoso, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 12 Desember 2018 | 13:33 WIB
Ini Dia 2 Skema Usulan Besaran Tarif MRT Ratangga
Paparan Dialog Publik Persiapan Operasional MRT di Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018). (Suara.com/Chyntia Sami B)

Suara.com - Direktur Utama PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta William sabandar mengakui telah mengusulkan dua skema tarif untuk MRT Ratangga. Tarif skema itu telah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta namun belum ditetapkan berapa besarannya.

William mengatakan, kedua usulan tarif menggunakan perhitungan jarak tempuh rata-rata sejauh 10 kilometer. Adapun usulan tarif yang dimaksud adalah usulan pertama tarif sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer dan usulan tarif kedua adalah Rp 10.000 per 10 kilometer.

"Ini ada dua skenario, kalau skenario Rp 8.500 per 10 kilometer, ditambah boarding fee Rp 1.500 maka tarifnya Rp 700 per kilometer," kata William dalam paparan Dialog Publik Persiapan Operasional MRT di Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, untuk skenario kedua Rp 10.000 per 10 kilometer. Maka tarifnya jadi Rp 850 per kilometer ditambah dengan boarding fee sebesar Rp 1.500. Usulan tarif didasarkan atas kerelaan warga membayar moda MRT melalui survei yang dilakukan MRT Jakarta terhadap 1.000 responden pada 2017 lalu.

"Jadi kalau rata-rata Rp 8.500 per 10 km, kalau dia naik satu stasiun dia bayar Rp 2.200, kalau naik 2 stasiun bayar Rp 1.500 tambah Rp 1.400 jadi Rp 2.900, kira-kira gitu," ungkap William.

William menjelaskan, usulan skema tarif itu telah disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, hingga kini belum ada penetapan tarif pasti dari Pemprov DKI.

"Kita masih menunggu keputusan tentang besaran tarif dari pemerintah," ucap William.

Untuk informasi, lintasan MRT fase 1 Bundaran HI hingga Lebak Bulus sepanjang 16 kilometer rencananya akan beroperasi pada Maret 2019. Perjalanan yang ditempuh mencapai 30 menit dengan melintasi 13 stasiun pemberhentian.

Satu rangkaian terdiri atas 6 gerbong kereta dengan kapasitas tiap gerbong sebanyak 200-300 orang dan kapasitas maksimum sebanyak 1.800 penumpang. Kecepatam kereta dalam tanah bisa mencapai 80 km per jam. Itu bisa meningkat menjadi 100 km per jam saat berada di atas permukaan tanah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cerita di Balik Nama Kereta MRT Ratangga

Cerita di Balik Nama Kereta MRT Ratangga

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 06:00 WIB

Akhir Desember 2018, Ujicoba MRT Akan Libatkan Masyarakat

Akhir Desember 2018, Ujicoba MRT Akan Libatkan Masyarakat

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 00:05 WIB

MRT Ratangga Belum Tentu Punya Gerbong Khusus Perempuan

MRT Ratangga Belum Tentu Punya Gerbong Khusus Perempuan

News | Senin, 10 Desember 2018 | 22:34 WIB

Ditarget Maret 2019, MRT Ratangga Tinggal Selesaikan Interior Stasiun

Ditarget Maret 2019, MRT Ratangga Tinggal Selesaikan Interior Stasiun

News | Senin, 10 Desember 2018 | 21:34 WIB

Anies Namakan MRT Jakarta sebagai Ratangga, Apa sih Artinya?

Anies Namakan MRT Jakarta sebagai Ratangga, Apa sih Artinya?

News | Senin, 10 Desember 2018 | 19:56 WIB

Terkini

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB