Ini Dia 2 Skema Usulan Besaran Tarif MRT Ratangga

Bangun Santoso, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 12 Desember 2018 | 13:33 WIB
Ini Dia 2 Skema Usulan Besaran Tarif MRT Ratangga
Paparan Dialog Publik Persiapan Operasional MRT di Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018). (Suara.com/Chyntia Sami B)

Suara.com - Direktur Utama PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta William sabandar mengakui telah mengusulkan dua skema tarif untuk MRT Ratangga. Tarif skema itu telah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta namun belum ditetapkan berapa besarannya.

William mengatakan, kedua usulan tarif menggunakan perhitungan jarak tempuh rata-rata sejauh 10 kilometer. Adapun usulan tarif yang dimaksud adalah usulan pertama tarif sebesar Rp 8.500 per 10 kilometer dan usulan tarif kedua adalah Rp 10.000 per 10 kilometer.

"Ini ada dua skenario, kalau skenario Rp 8.500 per 10 kilometer, ditambah boarding fee Rp 1.500 maka tarifnya Rp 700 per kilometer," kata William dalam paparan Dialog Publik Persiapan Operasional MRT di Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).

Sementara itu, untuk skenario kedua Rp 10.000 per 10 kilometer. Maka tarifnya jadi Rp 850 per kilometer ditambah dengan boarding fee sebesar Rp 1.500. Usulan tarif didasarkan atas kerelaan warga membayar moda MRT melalui survei yang dilakukan MRT Jakarta terhadap 1.000 responden pada 2017 lalu.

"Jadi kalau rata-rata Rp 8.500 per 10 km, kalau dia naik satu stasiun dia bayar Rp 2.200, kalau naik 2 stasiun bayar Rp 1.500 tambah Rp 1.400 jadi Rp 2.900, kira-kira gitu," ungkap William.

William menjelaskan, usulan skema tarif itu telah disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, hingga kini belum ada penetapan tarif pasti dari Pemprov DKI.

"Kita masih menunggu keputusan tentang besaran tarif dari pemerintah," ucap William.

Untuk informasi, lintasan MRT fase 1 Bundaran HI hingga Lebak Bulus sepanjang 16 kilometer rencananya akan beroperasi pada Maret 2019. Perjalanan yang ditempuh mencapai 30 menit dengan melintasi 13 stasiun pemberhentian.

Satu rangkaian terdiri atas 6 gerbong kereta dengan kapasitas tiap gerbong sebanyak 200-300 orang dan kapasitas maksimum sebanyak 1.800 penumpang. Kecepatam kereta dalam tanah bisa mencapai 80 km per jam. Itu bisa meningkat menjadi 100 km per jam saat berada di atas permukaan tanah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cerita di Balik Nama Kereta MRT Ratangga

Cerita di Balik Nama Kereta MRT Ratangga

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 06:00 WIB

Akhir Desember 2018, Ujicoba MRT Akan Libatkan Masyarakat

Akhir Desember 2018, Ujicoba MRT Akan Libatkan Masyarakat

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 00:05 WIB

MRT Ratangga Belum Tentu Punya Gerbong Khusus Perempuan

MRT Ratangga Belum Tentu Punya Gerbong Khusus Perempuan

News | Senin, 10 Desember 2018 | 22:34 WIB

Ditarget Maret 2019, MRT Ratangga Tinggal Selesaikan Interior Stasiun

Ditarget Maret 2019, MRT Ratangga Tinggal Selesaikan Interior Stasiun

News | Senin, 10 Desember 2018 | 21:34 WIB

Anies Namakan MRT Jakarta sebagai Ratangga, Apa sih Artinya?

Anies Namakan MRT Jakarta sebagai Ratangga, Apa sih Artinya?

News | Senin, 10 Desember 2018 | 19:56 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×