PAN Masih Yakin Taufik Kurniawan Mundur Sendiri dari Wakil Ketua DPR

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 12 Desember 2018 | 18:46 WIB
PAN Masih Yakin Taufik Kurniawan Mundur Sendiri dari Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat(2/11). [ANTARA FOTO/Wibowo Armando]

Suara.com - Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan meyakini Taufik Kurniawan akan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Sehingga posisi tersebut segera terisi.

Bara mengatakan DPP PAN sedang melakukan komunikasi dengan Taufik untuk mencari solusi yang tepat karena pada situasi seperti ini yang paling cepat dan tepat memang Taufik mengudurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.

"Kami yakin Pak Taufik pada akhirnya memiliki kebesaran hati peduli dengan kepentingan yang lebih luas, kepentingan partai dan institusi DPR," kata Bara Hasibuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) proses penggantian Pimpinan DPR dapat dilakukan karena tiga syarat yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Jadi memang kesadaran itu yang kami harapkan Pak Taufik untuk mengambil langkah yang betul-betul pada akhirnya menguntungkan semua pihak," ujarnya.

Bara menjelaskan, bahwa partainya memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR. Karena itu, dia meyakini Taufik pada akhirnya akan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga kehormatan Partai dan instasi DPR.

"Jadi memang kesadaran itu kami harapkan Pak Taufik bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi semua pihak, untuk dirinya, partai dan institusi DPR," katanya.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan mengatakan kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Maka dia tidak bisa diganti.

Karena itu menurut dia, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, sehingga Pimpinan DPR akan segera memproses pergantian tersebut. Dalam Pasal 87 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Pasal 87 ayat (2) disebutkan pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya, dan diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai PAN Kalsel, Petinggi PBB Juga Diklaim Akan Deklarasi Dukung Jokowi

Usai PAN Kalsel, Petinggi PBB Juga Diklaim Akan Deklarasi Dukung Jokowi

News | Senin, 10 Desember 2018 | 22:44 WIB

PAN Kalsel Membelot dari Prabowo - Sandiaga Uno, PSI: Kapal Oleng Kapten

PAN Kalsel Membelot dari Prabowo - Sandiaga Uno, PSI: Kapal Oleng Kapten

News | Senin, 10 Desember 2018 | 19:42 WIB

Gara-gara Digendong Fahri Hamzah, Balita Ini Menangis

Gara-gara Digendong Fahri Hamzah, Balita Ini Menangis

News | Senin, 10 Desember 2018 | 13:48 WIB

PAN akan Tindak Tegas DPW Kalsel yang Dukung Jokowi - Ma'ruf

PAN akan Tindak Tegas DPW Kalsel yang Dukung Jokowi - Ma'ruf

News | Senin, 10 Desember 2018 | 12:56 WIB

Studi Soal Pemindahan Ibu Kota, Wakil Ketua DPR Berangkat ke Myanmar

Studi Soal Pemindahan Ibu Kota, Wakil Ketua DPR Berangkat ke Myanmar

DPR | Rabu, 05 Desember 2018 | 15:31 WIB

Terkini

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB