Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana

Senin, 17 Desember 2018 | 16:40 WIB
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara
Eks Bupati Bandung Barat Abubakar divonis. (Suara.com/Hendri Barnabas)

Suara.com - Hakim menyatakan Abubakar terbukti melakukan korupsi berjamaah uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bandung Barat. Sidang Abubakar berlangsung di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018).

Abubakar duduk di kursi khusus, ia yang tampak menggunakan kameja batik dengan corak biru itu terlihat serius mendengarkan hakim yang membacakan amar putusan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa H Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama," kata hakim Dewa Suarditha saat membacakan amar putusannya.

Hakim lalu membacakan hukuman terhadap Abubakar, dalam putusannya, hakim memvonis Abubakar dengan hukuman 5,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan," kata hakim.

Hakim menyatakan, Abubakar terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang tersebut, hakim menerangkan berdasarkan fakta persidangan, total uang yang didapat oleh Abubakar mencapai Rp 1,29 miliar.

Uang itu berasal dari setoran 'berjamaah' kepala dinas sebesar Rp 860 juta, pemberian mantan kepala BKPSDM Asep Hikayat Rp 95 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp 50 dan Rp 20 juta serta Rp 240 juta dari Bapelitbangda.

Adapun uang itu digunakan untuk keperluan pencalonan istrinya, Elin S Abubakar dari mulai survei oleh lembaga survei hingga operasional. Namun menurut hakim, uang yang terbukti diterima hanya Rp 485 juta rupiah. Abubakar pun diminta untuk mengembalikan uang tersebut.

baca juga

"Sehingga kewajiban membayar uang pengganti menurut hakim adalah Rp 485 juta," kata hakim.

Selain itu, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal memberatkan, perbuatan Abubakar sebagai kepala daerah tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Untuk hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan sudah membayar uang ganti senilai Rp 100 juta lebih," kata hakim. (Hendri Barnabas)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Jalani Sidang Vonis Hari Ini

News | Senin, 17 Desember 2018 | 12:34 WIB

Janda Pegawai Bank Tewas Bersimbah Darah, Ada 28 Lubang

Janda Pegawai Bank Tewas Bersimbah Darah, Ada 28 Lubang

News | Rabu, 12 September 2018 | 15:10 WIB

Di Bunker Rumah, SS Oplos Miras dengan Campuran Cat Pernis

Di Bunker Rumah, SS Oplos Miras dengan Campuran Cat Pernis

News | Jum'at, 20 April 2018 | 11:11 WIB

Polisi Selidiki Adanya Penyandang Dana Miras Oplosan di Bandung

Polisi Selidiki Adanya Penyandang Dana Miras Oplosan di Bandung

News | Kamis, 19 April 2018 | 19:43 WIB

Sembunyikan Bos Miras Oplosan, 1 Tersangka Diamankan Polisi

Sembunyikan Bos Miras Oplosan, 1 Tersangka Diamankan Polisi

News | Kamis, 19 April 2018 | 18:20 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×