Hak-hak Korban KM Multi Prima 1 yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Bangun Santoso, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 18 Desember 2018 | 14:26 WIB
Hak-hak Korban KM Multi Prima 1 yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Kantor Kesatuan Pelaut Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat. (Suara.com/Ummy Saleh)

Suara.com - Sudah tiga pekan lebih lamanya keberadaan enam korban KM Multi Prima 1 belum ditemukan usai tenggelam di Perairan Selat Alas Sumbawa pada Kamis (22/12/2018).

Asisten Jenderal Sekretariat Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Harry DW menyebut, enam korban kecelakaan KM Multi Prima 1 itu memiliki hak-hak sebagai pelaut dan pekerja. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan.

Harry menuturkan, para pelaut yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan hak sebesar Rp 150 juta sesuai pasal Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan.

"Kalau kita ikuti aturan di PP Nomor 7 Tahunn 2000, bahwa setiap pelaut yang bekerja di atas kapal Indonesia dan berlayar di perairan Indonesia itu berhak atas mendapat asuransi Rp 150 juta apabila meninggal karena kecelakaan dan Rp 100 juta apabila ada sebab lain misalnya sakit dan lain-lain. Tapi tidak ada penggantian untuk penggantian kematian, misalnya bunuh diri atau tindak kriminal lainnya," papar Harry kepada Suara.com di kantor KPI, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Namun hak tersebut didapat jika perusahaan kapal mengasuransikan para awak kapal. Sebab, kata dia, tidak semua perusahaan mengasuransikan semua awak kapalnya.

"Tadi itu pun bukan dia (keluarga korban) terima begitu saja, belum tentu perusaahaan itu mengasuransikan sesuai dengan peraturan pemerintah. Jadi memang perlu pendampingan. Karena biasanya perusahaan suka berkelit," ungkap Harry.

Menurut dia, jika perusahaan tidak mengasuransikan awak kapalnya, perusaahan tetap wajib membayar jumlah asuransi sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2000 tersebut.

"Soalnya banyak perusaahan apalagi perusahan kecil yang tidak mengasuransikan sesuai dengan aturan pemerintah dan apabila terjadi sesuatu dia tidak mengasuransikannya, maka perusahaan wajib membayar sesuai dengan jumlah asuransi yang ada di PP nomor 7," Harry menjelaskan.

Untuk diketahui, KM Multi Prima 1 tenggelam di perairan Sumbawa pada Kamis malam 22 November 2018. Atas insiden itu, tim SAR baru menerima informasi pada Sabtu 24 November.

baca juga

Hingga kini, masih ada 6 awak kapal yang belum diketahui keberadaannya. Mereka adalah bagian dari 14 orang yang berada di kapal yang mengangkut bahan bangunan dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Waingapu, NTT itu.

Keenam awak kapal yang masih hilang itu yakni Pande (67), Syamsul Syahdan (38), Tarsisius D Atulolong (35), Sutrisno (57), Sonny Kansil, (41) dan Philipus Kopong (43).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keji, Iwan Perkosa Putri Kandungnya saat Tonton Televisi

Keji, Iwan Perkosa Putri Kandungnya saat Tonton Televisi

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 20:09 WIB

Alasan Wali Kota Risma Gagal Bangun Proyek Trem di Surabaya

Alasan Wali Kota Risma Gagal Bangun Proyek Trem di Surabaya

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 13:49 WIB

Api di Malam Minggu, Sebuah Rumah Peninggalan Kolonial Habis Terbakar

Api di Malam Minggu, Sebuah Rumah Peninggalan Kolonial Habis Terbakar

News | Minggu, 09 Desember 2018 | 09:41 WIB

Playboy Kampus Sebar Video Bugil 6 Eks Pacar ke Situs Porno, Bisa Diakses

Playboy Kampus Sebar Video Bugil 6 Eks Pacar ke Situs Porno, Bisa Diakses

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 16:55 WIB

Unair Beri Sanksi Mahasiswa Penyebar Video Call Bugil Mantan Pacar

Unair Beri Sanksi Mahasiswa Penyebar Video Call Bugil Mantan Pacar

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 15:41 WIB

Terkini

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:16 WIB

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:54 WIB

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:10 WIB

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 21:07 WIB

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:04 WIB

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:58 WIB

Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu

Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:51 WIB

Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan

Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:44 WIB

×