Hak-hak Korban KM Multi Prima 1 yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 18 Desember 2018 | 14:26 WIB
Hak-hak Korban KM Multi Prima 1 yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Kantor Kesatuan Pelaut Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat. (Suara.com/Ummy Saleh)

Suara.com - Sudah tiga pekan lebih lamanya keberadaan enam korban KM Multi Prima 1 belum ditemukan usai tenggelam di Perairan Selat Alas Sumbawa pada Kamis (22/12/2018).

Asisten Jenderal Sekretariat Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Harry DW menyebut, enam korban kecelakaan KM Multi Prima 1 itu memiliki hak-hak sebagai pelaut dan pekerja. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan.

Harry menuturkan, para pelaut yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan hak sebesar Rp 150 juta sesuai pasal Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan.

"Kalau kita ikuti aturan di PP Nomor 7 Tahunn 2000, bahwa setiap pelaut yang bekerja di atas kapal Indonesia dan berlayar di perairan Indonesia itu berhak atas mendapat asuransi Rp 150 juta apabila meninggal karena kecelakaan dan Rp 100 juta apabila ada sebab lain misalnya sakit dan lain-lain. Tapi tidak ada penggantian untuk penggantian kematian, misalnya bunuh diri atau tindak kriminal lainnya," papar Harry kepada Suara.com di kantor KPI, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Namun hak tersebut didapat jika perusahaan kapal mengasuransikan para awak kapal. Sebab, kata dia, tidak semua perusahaan mengasuransikan semua awak kapalnya.

"Tadi itu pun bukan dia (keluarga korban) terima begitu saja, belum tentu perusaahaan itu mengasuransikan sesuai dengan peraturan pemerintah. Jadi memang perlu pendampingan. Karena biasanya perusahaan suka berkelit," ungkap Harry.

Menurut dia, jika perusahaan tidak mengasuransikan awak kapalnya, perusaahan tetap wajib membayar jumlah asuransi sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2000 tersebut.

"Soalnya banyak perusaahan apalagi perusahan kecil yang tidak mengasuransikan sesuai dengan aturan pemerintah dan apabila terjadi sesuatu dia tidak mengasuransikannya, maka perusahaan wajib membayar sesuai dengan jumlah asuransi yang ada di PP nomor 7," Harry menjelaskan.

Untuk diketahui, KM Multi Prima 1 tenggelam di perairan Sumbawa pada Kamis malam 22 November 2018. Atas insiden itu, tim SAR baru menerima informasi pada Sabtu 24 November.

Hingga kini, masih ada 6 awak kapal yang belum diketahui keberadaannya. Mereka adalah bagian dari 14 orang yang berada di kapal yang mengangkut bahan bangunan dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Waingapu, NTT itu.

Keenam awak kapal yang masih hilang itu yakni Pande (67), Syamsul Syahdan (38), Tarsisius D Atulolong (35), Sutrisno (57), Sonny Kansil, (41) dan Philipus Kopong (43).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keji, Iwan Perkosa Putri Kandungnya saat Tonton Televisi

Keji, Iwan Perkosa Putri Kandungnya saat Tonton Televisi

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 20:09 WIB

Alasan Wali Kota Risma Gagal Bangun Proyek Trem di Surabaya

Alasan Wali Kota Risma Gagal Bangun Proyek Trem di Surabaya

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 13:49 WIB

Api di Malam Minggu, Sebuah Rumah Peninggalan Kolonial Habis Terbakar

Api di Malam Minggu, Sebuah Rumah Peninggalan Kolonial Habis Terbakar

News | Minggu, 09 Desember 2018 | 09:41 WIB

Playboy Kampus Sebar Video Bugil 6 Eks Pacar ke Situs Porno, Bisa Diakses

Playboy Kampus Sebar Video Bugil 6 Eks Pacar ke Situs Porno, Bisa Diakses

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 16:55 WIB

Unair Beri Sanksi Mahasiswa Penyebar Video Call Bugil Mantan Pacar

Unair Beri Sanksi Mahasiswa Penyebar Video Call Bugil Mantan Pacar

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 15:41 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB