Kotjo: Pak Sofyan Tak Pernah Tanya Fee Proyek PLTU Riau-1

Selasa, 18 Desember 2018 | 16:37 WIB
Kotjo: Pak Sofyan Tak Pernah Tanya Fee Proyek PLTU Riau-1
Johannes B. Kotjo saat bersaksi terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Bos PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo menyebutkan jika Direktur Utama PLN Sofyan Basyir tak pernah menyinggung dan membahas soal fee di proyek PLTU Riau-1.

Hal itu diungkapkan Kotjo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

"Enggak ada. enggak pernah pak. Pak Sofyan juga enggak pernah tanya (soal fee)," kata Kotjo saat di dalam sidang.

Di hadapan majelis hakim, Kotjo mengaku tak pernah pertemuan dengan Sofyan untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Namun, kata dia sampaikan dirinya selalu ditemani oleh terdakwa Eni jika sedang melakukan pertemuan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK lalu menanyakan apakah ada permintaan fee dari Sofyan Basyir melalui terdakwa Eni Saragih. Terkait pertanyaan itu, Kotjo menjawab.

"Saya bertemunya selalu dengan terdakwa, enggak pernah sendirian (dengan Sofyan). Saya enggak inget sih. Tapi yang seinget saya pak Sofyan enggak pernah minta apa apa," ujar Kotjo.

Selain Sofyan, Kotjo juga menyebutkan jika Eni tak pernah meminta jatah dalam proyek PLTU Riau-1.

"Seingat saya juga terdakwa nggak pernah minta apa-apa juga ke saya. Jadi itu keadaan sebenarnya," ungkap Kotjo

Jaksa KPK, pun kembali menanyakan terkait pemberian Rp 4.75 miliar, Kotjo kepada terdakwa Eni Saragih. Menurut Kotjo, pemberian sejumlah uang kepada Eni Saragih, bukan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1. Namun, kata dia Eni meminta uang untuk keperluan Munaslub Golkar Tahun 2017 dan pencalonan suami Eni Saragih maju dalam pilkada Bupati Temanggung.

"Enggak ada hubungannya dengan PLTU Riau. Yang uang itu sebenarnya untuk Munas Golkar dan Pilkada (Suami Eni)," ujar Kotjo

Baca Juga: Restoran Klasik Amerika di Singapura Luncurkan Menu Brunch Andalan

Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo. Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI