Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 19 Desember 2018 | 23:25 WIB
Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Tetapkan Lima Tersangka
KPK tetapkan lima tersangka kasus dana hibah Kemenpora. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.

Kelima tersangka tersebut yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan jika penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) di gedung Kemenpora, kemarin.

"Kami tetapkan setelah gelar perkara lima orang tersangka," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Saut menjelaskan para tersangka dianggap menyelewengkan dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Dalam kasus ini, Adhi dan Eko menerima pemberian uang sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI.

Kemudian, Mulyana juga turut menerima uang sebesar Rp 100 juta melalui transfer rekening.

"Kami menduga sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian lainnya," ujar Saut

Selain itu, Mulyana juga menerima satu unit mobil Toyota Fortuner dari pejabat KONI pada April 2018. Pejabat Kemenpora itu juga kembali menerima uang sebesar Rp 300 juta yang diberikan Bendum KONI Jhonny.

"Itu juga September 2018 menerima satu unit smartphone Samsung Galaxy Note 9," kata Saut.

Dalam kasus ini, Ending dan Jhony yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Mulyana yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pejabat Kemenpora Kena OTT, Menpora Lakukan Pergantian Usai Pengumuman KPK

Pejabat Kemenpora Kena OTT, Menpora Lakukan Pergantian Usai Pengumuman KPK

Sport | Rabu, 19 Desember 2018 | 22:05 WIB

KPK Siap Tersangkakan Waskita Karya Jika Terlibat Proyek Fiktif

KPK Siap Tersangkakan Waskita Karya Jika Terlibat Proyek Fiktif

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 20:05 WIB

Berllian: Jangan Salahi Atlet Jika Tak Prestasi, Karena Dananya Dikorupsi

Berllian: Jangan Salahi Atlet Jika Tak Prestasi, Karena Dananya Dikorupsi

Sport | Rabu, 19 Desember 2018 | 19:59 WIB

KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Pejabat Kemenpora

KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Pejabat Kemenpora

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 19:50 WIB

KPK Buka Peluang Selidiki Dana Asian Games, Ini Sikap Kemenpora

KPK Buka Peluang Selidiki Dana Asian Games, Ini Sikap Kemenpora

Sport | Rabu, 19 Desember 2018 | 17:22 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB