Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 19 Desember 2018 | 23:25 WIB
Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Tetapkan Lima Tersangka
KPK tetapkan lima tersangka kasus dana hibah Kemenpora. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.

Kelima tersangka tersebut yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan jika penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) di gedung Kemenpora, kemarin.

"Kami tetapkan setelah gelar perkara lima orang tersangka," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Saut menjelaskan para tersangka dianggap menyelewengkan dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Dalam kasus ini, Adhi dan Eko menerima pemberian uang sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI.

Kemudian, Mulyana juga turut menerima uang sebesar Rp 100 juta melalui transfer rekening.

"Kami menduga sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian lainnya," ujar Saut

Selain itu, Mulyana juga menerima satu unit mobil Toyota Fortuner dari pejabat KONI pada April 2018. Pejabat Kemenpora itu juga kembali menerima uang sebesar Rp 300 juta yang diberikan Bendum KONI Jhonny.

"Itu juga September 2018 menerima satu unit smartphone Samsung Galaxy Note 9," kata Saut.

Dalam kasus ini, Ending dan Jhony yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Mulyana yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Kemudian, Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pejabat Kemenpora Kena OTT, Menpora Lakukan Pergantian Usai Pengumuman KPK

Pejabat Kemenpora Kena OTT, Menpora Lakukan Pergantian Usai Pengumuman KPK

Sport | Rabu, 19 Desember 2018 | 22:05 WIB

KPK Siap Tersangkakan Waskita Karya Jika Terlibat Proyek Fiktif

KPK Siap Tersangkakan Waskita Karya Jika Terlibat Proyek Fiktif

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 20:05 WIB

Berllian: Jangan Salahi Atlet Jika Tak Prestasi, Karena Dananya Dikorupsi

Berllian: Jangan Salahi Atlet Jika Tak Prestasi, Karena Dananya Dikorupsi

Sport | Rabu, 19 Desember 2018 | 19:59 WIB

KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Pejabat Kemenpora

KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Pejabat Kemenpora

News | Rabu, 19 Desember 2018 | 19:50 WIB

KPK Buka Peluang Selidiki Dana Asian Games, Ini Sikap Kemenpora

KPK Buka Peluang Selidiki Dana Asian Games, Ini Sikap Kemenpora

Sport | Rabu, 19 Desember 2018 | 17:22 WIB

Terkini

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

×