Usut Proyek Fiktif, KPK Kembali Panggil Petinggi Waskita Karya

Iwan Supriyatna | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 20 Desember 2018 | 11:25 WIB
Usut Proyek Fiktif, KPK Kembali Panggil Petinggi Waskita Karya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus proyek fiktif yang diduga dilakukan oleh para petinggi PT Waskita Karya (Persero).

Penyidik KPK rencananya melakukan pemeriksaan terhadap Tri Yuharlina selaku Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi hari ini.

Tri Yuharlina rencananya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Kapasitas Tri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (20/12/2018).

Selain Tri, penyidik KPK juga memanggil saksi lain yakni Kepala Seksi Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya ‎Ebo Sancoyo, pensiunan dari Waskita Karya Tri ‎Mulyo Wibowo, Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin.

Kemudian, Wakil Kepala Divisi PT Waskita Beton Precast Fakih Usman, pegawai PT Waskita Beton Precast Agus Santoso, Direktur PT Safa Sejahtera Abadi Rizal Alfarizi dan Direktur PT Mer Engineering Ari Prasodo.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi penyidikan tersangka YAS," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua mantan petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus proyek fiktif pada Senin (17/12/2018).

Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Atas kasus tersebut, diduga kerugian negara dari hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai senilai Rp 186 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aher Bakal Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

Aher Bakal Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 11:04 WIB

Indikasi Korupsi di Kemenpora dan KONI Terendus KPK Sejak Asian Games 2018

Indikasi Korupsi di Kemenpora dan KONI Terendus KPK Sejak Asian Games 2018

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 07:23 WIB

Wakil Ketua KPK Sebut Menpora Imam Nahrawi Berperan di Kasus Dana Hibah

Wakil Ketua KPK Sebut Menpora Imam Nahrawi Berperan di Kasus Dana Hibah

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 07:12 WIB

Terkini

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:36 WIB

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB