Mau Punya Plat Nomor Cantik Resmi dari Polisi? Ini Daftar Biayanya

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 28 Desember 2018 | 18:29 WIB
Mau Punya Plat Nomor Cantik Resmi dari Polisi? Ini Daftar Biayanya
Ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor. [Shutterstock]

Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pungutan liar atau pungli terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau yang lebih dikenal dengan plat nomor cantik. Biaya penerbitan plat nomor cantik tersebut telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," ujar Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji melalui keterangan tertulis, Jumat (28/12/2018).

Surmadji mengklaim pihaknya tak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Dengan demikian ia menepis jika ada pemberitaan mengenai pungutan liar pada warga yang menginginkan plat nomor cantik.

Ia menyebut semua permintaan nomor polisi pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang sudah diberlakukan sesuai PP 60.

"Pembayaran PNBP nopol melalui loket bank yang sudah disediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli dipenerbitan (plat) nomor cantik," jelasnya.

Sesuai PP 60 tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk plat nomor cantik sebagai berikut.

Satu angka tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta.

Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta.

Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta.

Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang 5 juta.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun.

Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016. Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Serang Bantah RSDP Pungli Korban Tsunami Selat Sunda

Bupati Serang Bantah RSDP Pungli Korban Tsunami Selat Sunda

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 01:05 WIB

Diduga Pungli, RSUD Serang Kenakan Biaya untuk Mayat Korban Tsunami

Diduga Pungli, RSUD Serang Kenakan Biaya untuk Mayat Korban Tsunami

News | Rabu, 26 Desember 2018 | 19:50 WIB

Modus Perawatan Jenazah, RSUD Serang Diduga Palak Keluarga Korban Tsunami

Modus Perawatan Jenazah, RSUD Serang Diduga Palak Keluarga Korban Tsunami

News | Rabu, 26 Desember 2018 | 17:34 WIB

Seminggu, Kadispendukcapil Jember Raup Uang Pungli Rp 35 Juta

Seminggu, Kadispendukcapil Jember Raup Uang Pungli Rp 35 Juta

News | Jum'at, 02 November 2018 | 14:18 WIB

Korban Cabut Laporan, Kasus Polisi Gadungan Joseph Dihentikan

Korban Cabut Laporan, Kasus Polisi Gadungan Joseph Dihentikan

News | Kamis, 13 September 2018 | 08:42 WIB

Terkini

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB