Seminggu, Kadispendukcapil Jember Raup Uang Pungli Rp 35 Juta

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 02 November 2018 | 14:18 WIB
Seminggu, Kadispendukcapil Jember Raup Uang Pungli Rp 35 Juta
Ilustrasi pungli PPDB. [Antara]

Suara.com - Polisi meringkus Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Sri Wahyuniati pada Rabu (31/10/2018) malam lantaran dianggap melakukan praktik pungutan liar terkait pembuatan e-KTP warga

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan OTT tersebut dilakukan usai mendapat keluhan tentang lambannya pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Dispendukcapil. Laporan yang diterima polisi, masyarakat yang ingin dokumen kependudukan miliknya selesai lebih cepat diminta membayar uang sejumlah Rp 100.000 untuk satu e-KTP

"Sehari hasil punglinya bervariasi antara Rp 1,5 juta sampai Rp 9 juta. Seminggu bisa mencapai Rp 35 juta," kata Kusworo dikutip dari timesindonesia.co.id--jaringan Suara.com

Mekanisme penyerahan uang hasil pungli kata Kusworo, dilakukan bervariasi sesuai dengan komando Kadispendukcapil. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga meringkus dua pelaku lain yakni Yuni dan K yang berperan menjadi pengepul hasil pungli dari para calo.

"Berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil pungli ini diserahkan secara tunai. Namun kami masih akan selidiki lebih jauh," katanya.

Ia mengatakan praktek pungli di Dispendukcapil berlangsung sejak Maret 2018 hingga sekarang. Berdasarkan pemeriksaan awal, aliran dana masih dinikmati oleh Yuni dan tersangka K. Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diduga hasil pungli yang dilakukan Sri

"Ini kan masih satu hari, keterangan yang diperoleh juga masih belum ada kesesuaian satu dengan lain. Sementara ini, aliran dana masih dinikmati oleh tersangka K dan Kepala Dispendukcapil," lanjutnya.

Kusworo mengatakan sampai saat ini polisi masih melakukan penyegelan di empat ruangan di Kantor Dispendukcapil. Kemarin, 20 orang diperiksa sebagai saksi termasuk 3 pejabat Dispendukcapil.

"Pelayanan di Dispendukcapil masih berlangsung seperti biasa. Namun empat ruangan masih kita segel. InsyaAllah 2 hari lagi kita lakukan penggeledahan kembali," ucapnya.

Kadispendukcapil dijerat dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan tersangka K dijerat dengan pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Berita ini kali pertama ditayangkan timesindonesia.co.id dengan judul: "Hasil Pungli di Kantor Dispendukcapil Capai Rp 9 Juta per Hari"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setnov Bayar Uang Pengganti Kasus e-KTP Pakai Sertifikat Tanah

Setnov Bayar Uang Pengganti Kasus e-KTP Pakai Sertifikat Tanah

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 12:57 WIB

Tes CPNS di Jember Molor 6 Jam, Dimulai Pukul 14.00 WIB

Tes CPNS di Jember Molor 6 Jam, Dimulai Pukul 14.00 WIB

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 14:14 WIB

Partai Emak-Emak Prabowo Sandiaga Bagi-bagi Nasi Bungkus

Partai Emak-Emak Prabowo Sandiaga Bagi-bagi Nasi Bungkus

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 17:23 WIB

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun

Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Tetap Dipenjara 7 Tahun

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:14 WIB

KPK Jual Rumah Setnov di Cipete

KPK Jual Rumah Setnov di Cipete

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 01:35 WIB

Terkini

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:21 WIB

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:20 WIB

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB