Pelaku Live Streaming Adegan Porno Terancam Hukuman 15 Tahun

Bangun Santoso

Sabtu, 29 Desember 2018 | 08:33 WIB
Pelaku Live Streaming Adegan Porno Terancam Hukuman 15 Tahun
Polres Tangsel menangkap dua wanita dan seorang pria. Para pelaku menyiarkan langsung adegan porno di Joy.live. (BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Suara.com - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan dengan cara joget erotis hingga telanjang melalui aplikasi Joy.Live, dan meminta bayaran kepada pemirsanya.

Saat rilis pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Tangsel, Jumat (28/12/2018), Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, pelaku aktris M (18) memasang tarif Rp 200 ribu untuk setiap akun yang ingin menyaksikan live streaming adegan porno. Namun, aktris tersebut baru akan beraksi setelah ada sekira 20 orang yang daftar dan mentransfer uangnya.

“Jadi mereka transfer dulu baru live," ujar Ferdy seperti diwartakan Bantenhits.com.

Aktris tersebut adalah M (18), ia ditangkap ketika sedang beraksi, dengan diarahkan oleh seorang sutradara, Hengki Karnando Saputra (25).

Selain Hengki, ada pacarnya, yakni R (23) yang bertugas mengatur pemasukan dari pemirsa yang menonton. Mereka bertiga ditangkap di sebuah rumah kos di bilangan Villa Melati Mas, Serpong, Tangsel pada Selasa (25/12/2018).

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.

"Mengirim barang bukti berupa HP ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam," ujarnya lagi.

Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Pendampingan mengingat dua tersangka adalah wanita.” Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut,” imbuh dia.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prediksi Liverpool vs Arsenal: Menanti Lagi Keangkeran Anfield

Prediksi Liverpool vs Arsenal: Menanti Lagi Keangkeran Anfield

Bola | Jum'at, 28 Desember 2018 | 20:45 WIB

Pelaku Siaran Langsung Adegan Porno di Serpong Belum Tentu PSK

Pelaku Siaran Langsung Adegan Porno di Serpong Belum Tentu PSK

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 20:25 WIB

Patok Tarif Rp 200 Ribu, Pelanggan Bisa Tonton Adegan ABG Bugil di Joy.Live

Patok Tarif Rp 200 Ribu, Pelanggan Bisa Tonton Adegan ABG Bugil di Joy.Live

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 18:38 WIB

Lagi Siaran Langsung Adegan Porno, ABG di Serpong Digerebek

Lagi Siaran Langsung Adegan Porno, ABG di Serpong Digerebek

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 16:41 WIB

Selfie depan Ombak, 38 Guru Global Islamic School Disapu Tsunami

Selfie depan Ombak, 38 Guru Global Islamic School Disapu Tsunami

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 16:48 WIB

Terkini

Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan

Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:03 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB