Pelaku Live Streaming Adegan Porno Terancam Hukuman 15 Tahun

Bangun Santoso

Sabtu, 29 Desember 2018 | 08:33 WIB
Pelaku Live Streaming Adegan Porno Terancam Hukuman 15 Tahun
Polres Tangsel menangkap dua wanita dan seorang pria. Para pelaku menyiarkan langsung adegan porno di Joy.live. (BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

Suara.com - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan dengan cara joget erotis hingga telanjang melalui aplikasi Joy.Live, dan meminta bayaran kepada pemirsanya.

Saat rilis pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Tangsel, Jumat (28/12/2018), Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, pelaku aktris M (18) memasang tarif Rp 200 ribu untuk setiap akun yang ingin menyaksikan live streaming adegan porno. Namun, aktris tersebut baru akan beraksi setelah ada sekira 20 orang yang daftar dan mentransfer uangnya.

“Jadi mereka transfer dulu baru live," ujar Ferdy seperti diwartakan Bantenhits.com.

Aktris tersebut adalah M (18), ia ditangkap ketika sedang beraksi, dengan diarahkan oleh seorang sutradara, Hengki Karnando Saputra (25).

Selain Hengki, ada pacarnya, yakni R (23) yang bertugas mengatur pemasukan dari pemirsa yang menonton. Mereka bertiga ditangkap di sebuah rumah kos di bilangan Villa Melati Mas, Serpong, Tangsel pada Selasa (25/12/2018).

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.

"Mengirim barang bukti berupa HP ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam," ujarnya lagi.

Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Pendampingan mengingat dua tersangka adalah wanita.” Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut,” imbuh dia.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

baca juga

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prediksi Liverpool vs Arsenal: Menanti Lagi Keangkeran Anfield

Prediksi Liverpool vs Arsenal: Menanti Lagi Keangkeran Anfield

Bola | Jum'at, 28 Desember 2018 | 20:45 WIB

Pelaku Siaran Langsung Adegan Porno di Serpong Belum Tentu PSK

Pelaku Siaran Langsung Adegan Porno di Serpong Belum Tentu PSK

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 20:25 WIB

Patok Tarif Rp 200 Ribu, Pelanggan Bisa Tonton Adegan ABG Bugil di Joy.Live

Patok Tarif Rp 200 Ribu, Pelanggan Bisa Tonton Adegan ABG Bugil di Joy.Live

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 18:38 WIB

Lagi Siaran Langsung Adegan Porno, ABG di Serpong Digerebek

Lagi Siaran Langsung Adegan Porno, ABG di Serpong Digerebek

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 16:41 WIB

Selfie depan Ombak, 38 Guru Global Islamic School Disapu Tsunami

Selfie depan Ombak, 38 Guru Global Islamic School Disapu Tsunami

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 16:48 WIB

Terkini

15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!

15 Pantun Hari Pramuka Lucu Ini Dijamin Bikin Suasana 14 Agustus Makin Meriah!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II

Memoar Seorang Geisha: Mengungkap Kehidupan Geisha Sebelum Perang Dunia II

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk

Indonesia Pertama di ASEAN Pasang Pompa Jantung Terkecil Dunia, Pasiennya Penjual Nasi Uduk

Health | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Bukan Selalu Tone Deaf, Bisa Jadi Standar Kita yang Sudah Berbeda

Bukan Selalu Tone Deaf, Bisa Jadi Standar Kita yang Sudah Berbeda

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Gandeng KPK dan OJK, Kemenhut Janji Sikat Mafia Satwa Sampai ke Akar

Gandeng KPK dan OJK, Kemenhut Janji Sikat Mafia Satwa Sampai ke Akar

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Pramono Prioritaskan JIS untuk Persija, Acara Konser Nanti Dulu

Pramono Prioritaskan JIS untuk Persija, Acara Konser Nanti Dulu

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:20 WIB

United for Jakarta, Misi Besar Bank Jakarta Bawa Persija Angkat Trofi di HUT ke-500

United for Jakarta, Misi Besar Bank Jakarta Bawa Persija Angkat Trofi di HUT ke-500

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:14 WIB

Ancaman Perang Dongkrak Harga Emas, Logam Mulia Lokal Sudah Ada Tanda-tanda Naik

Ancaman Perang Dongkrak Harga Emas, Logam Mulia Lokal Sudah Ada Tanda-tanda Naik

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:08 WIB

2 Cushion Make Over dengan 25 Shades, Pilih Hydrastay atau Powerstay?

2 Cushion Make Over dengan 25 Shades, Pilih Hydrastay atau Powerstay?

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:05 WIB

5 Sampo Khusus Rambut Berwarna Biar Awet dan Tahan Lama

5 Sampo Khusus Rambut Berwarna Biar Awet dan Tahan Lama

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 12:00 WIB

×