Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cipinang Diringkus Polisi

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 03 Januari 2019 | 13:31 WIB
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cipinang Diringkus Polisi
Penangkapan tersangka pengedar narkoba jaringan lapas di Polsek Kembangan, Jakarta Barat. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Unit narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat baru saja meringkus dua orang terkait peredaran narkoba. Dua orang yang ditangkap itu adalah WN (34) dan AM alias G (31).

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka WN dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,58 gram, 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,81 gram, dan 1 plastik klip berisi hancuran pil ekstasi seberat 0,25 gram.

WN diketahui menyembunyikan narkoba di dalam TV bagian belakang.

"WN kita tangkap di kediamannya di Jalan Kayu Besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat," kata Joko Handono, di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (3/1/2019).

Kemudian polisi meringkus AM di Jalan Kayu Besar, Gang Pojok II RT 04/11 Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (29/12/2018).

Dari tangan AM, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 6,42 gram, 3 plastik klip berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 172,07 gram, dan plastik klip, timbangan, serta buku rekapan hasil penjualan narkoba.

Joko menjelaskan, sekitar 500 butir pil ekstasi ini merupakan jaringan lapas. Tersangka AM yang ditangkap tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan WN.

"Dari Pengakuan tersangka WN, ia sudah menggunakan narkoba sejak 3 tahun yang lalu. Kemudian dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap palaku berinisial AM," tutur Joko.

Dari keterangan WN, AM mengedarkan narkoba lantaran tergiur atas ajakan rekannya yang berada di dalam Lapas Cipinang berinisial Al dengan berkomunikasi melalui telepon genggam.

baca juga

"WN juga pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada tahun 2017 lalu dengan kasus serupa," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku WN diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Amankan 1 Ton Narkoba, Tiga Personel Polda Metro Jaya Dapat Penghargaan

Amankan 1 Ton Narkoba, Tiga Personel Polda Metro Jaya Dapat Penghargaan

News | Kamis, 03 Januari 2019 | 12:06 WIB

Jelang Tahun Baru Razia Hiburan Malam Jakarta, 7 Orang Positif Narkoba

Jelang Tahun Baru Razia Hiburan Malam Jakarta, 7 Orang Positif Narkoba

News | Senin, 31 Desember 2018 | 11:47 WIB

Positif Narkoba, Polda Metro Tahan Tujuh Pengunjung Diskotek

Positif Narkoba, Polda Metro Tahan Tujuh Pengunjung Diskotek

News | Minggu, 30 Desember 2018 | 19:14 WIB

Ungkap Kokain Artis Steve Emmanuel, Polisi Gandeng Interpol

Ungkap Kokain Artis Steve Emmanuel, Polisi Gandeng Interpol

News | Sabtu, 29 Desember 2018 | 06:53 WIB

Emak-emak Jadi Pengedar, Simpan Ratusan Paket Sabu di Rak Sepatu

Emak-emak Jadi Pengedar, Simpan Ratusan Paket Sabu di Rak Sepatu

News | Jum'at, 28 Desember 2018 | 11:46 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB