Jerat Penikmat Prostitusi, Yasonna: Sudah Lama Kita Diajukan ke DPR

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 07 Januari 2019 | 18:56 WIB
Jerat Penikmat Prostitusi, Yasonna: Sudah Lama Kita Diajukan ke DPR
Menkumham Yasonna Laoly jadi caleg PDIP dapil Sumut 1. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku draft soal pasal untuk menjerat pengguna layanan prostitusi online sudah lama diajukan kepada DPR. Namun, menurutnya, usulan tersebut masih belum juga direalisasikan DPR sebagai produk hukum untuk memidanakan para pelanggan prostitusi.

"Iya masih di DPR. Kita belum (terealisasi), ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR," ujar Yasonna usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Desakan soal pengguna layanan prostitusi dijerat pidana kembali mencuat menyusul terungkapnta kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqila.

Terkait hal ini, Yasonna mengklaim akan kembali bertemu dengan para anggota dewan di Senayan agar pelaku pengguna layanan prostitusi online dimasukkan ke dalam pasal RUU KUHP.

"Kami akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR. Ya kita coba kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," tandasnya.

Sebelumnya sikap pemerintah untuk menjerat para pengguna layanan prostitusi sudah tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015.

Nota jawaban itu menanggapi permohonan muncikari Robby Abbas yang menginginkan penikmat prostitusi di penjara.

"Sekarang ini terdapat pembahasan revisi Rancangan Undang- Undang KUHP yang salah satu pasalnya mengatur sesuai dengan permohonan Pemohon yang diatur dalam bagian keempat tentang Zina dan Perbuatan Cabul Pasal 483 ayat (1) huruf e," demikian sikap pemerintah soal kriminalisasi hidung belang.

Pasal 483 ayat 1 huruf e berbunyi:

Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Rancangan pasal baru itu akan menggantikan Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alokasi Anggaran Edukasi dan Mitigasi Bencana Dibuat Lebih Besar di 2019

Alokasi Anggaran Edukasi dan Mitigasi Bencana Dibuat Lebih Besar di 2019

Bisnis | Senin, 07 Januari 2019 | 16:13 WIB

Rugikan Masyarakat, DPR Panggil Kemenhub dan Lion Air Group soal Bagasi

Rugikan Masyarakat, DPR Panggil Kemenhub dan Lion Air Group soal Bagasi

Bisnis | Senin, 07 Januari 2019 | 12:46 WIB

Kasus Vanessa, DPR: Momentum Pemerintah Bersih-bersih Prostitusi Daring

Kasus Vanessa, DPR: Momentum Pemerintah Bersih-bersih Prostitusi Daring

News | Minggu, 06 Januari 2019 | 16:49 WIB

Eni Perintahkan Staf Tukarkan Rp 7,6 Miliar Untuk Pemenangan Suaminya

Eni Perintahkan Staf Tukarkan Rp 7,6 Miliar Untuk Pemenangan Suaminya

News | Rabu, 26 Desember 2018 | 19:34 WIB

Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR

Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 17:32 WIB

Terkini

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB