BPJS: Akreditasi Wajib Hukumnya Agar Rumah Sakit Patuh Terhadap Aturan Main

Ade Indra Kusuma, Firsta Nodia

Senin, 07 Januari 2019 | 18:54 WIB
BPJS: Akreditasi Wajib Hukumnya Agar Rumah Sakit Patuh Terhadap Aturan Main
bpjs kesehatan (suara.com).

Suara.com - Beberapa waktu lalu BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan usai memutus kerjasama terhadap beberapa rumah sakit yang belum terakreditasi. Untuk menjamin pelayanan kesehatan pada masyarakat, Kementerian Kesehatan lantas memberikan perpanjangan waktu selama enam bulan bagi RS untuk memenuhi syarat akreditasi.

Disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, pemberlakuan akreditasi ini pada dasarnya untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Menurut dia, akreditasi sebagai syarat untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah berlangsung sejak 2014 lalu dan dievaluasi setiap tahunnya.

"Tentu kami sampaikan ke masyarakat regulasi kita bahwa faskes yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan setiap tahun wajib memperbarui kontrak untuk menjaga kepentingan peserta JKN KIS agar tetap dilayani dengan mutu yang baik dan memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," ujar Fachmi dalam temu media di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Fachmi menambahkan bahwa adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tambah Fachmi.

Di sisi lain, tegas Fachmi putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing atau sudah tidak beroperasi. Dalam proses ini BPJS Kesehatan kata dia, juga telah mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat serta memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

"Ada faktor selain akreditasi misal dokternya tidak ada, atau izin operasionalnya sudah tidak berlaku. Intinya kredensial sama dengan akreditasi yaitu untuk memastikan rumah sakit patuh terhadap aturan main di negara ini," imbuh dia.

Fachmi berharap perpanjangan waktu yang diberikan Kementerian Kesehatan untuk memenuhi syarat akreditasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh rumah sakit. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya dan Menteri Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," tandas dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenkes Beri Waktu 6 Bulan Bagi Rumah Sakit yang Belum Akreditasi

Kemenkes Beri Waktu 6 Bulan Bagi Rumah Sakit yang Belum Akreditasi

Health | Senin, 07 Januari 2019 | 18:46 WIB

Banyak Rumah Sakit Tak Layani BPJS, Kemenkes: Peserta JKN Tidak Perlu Resah

Banyak Rumah Sakit Tak Layani BPJS, Kemenkes: Peserta JKN Tidak Perlu Resah

Health | Minggu, 06 Januari 2019 | 19:35 WIB

BPJS: Pemutusan Kontrak Kerjasama Rumah Sakit Bukan soal Defisit Anggaran

BPJS: Pemutusan Kontrak Kerjasama Rumah Sakit Bukan soal Defisit Anggaran

Health | Minggu, 06 Januari 2019 | 18:24 WIB

Terkini

9 Sunscreen Niacinamide Lokal Murah untuk Mencerahkan Wajah Kusam

9 Sunscreen Niacinamide Lokal Murah untuk Mencerahkan Wajah Kusam

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 18:55 WIB

3 Rekomendasi Home Chemical Peeling untuk Pudarkan Flek Hitam

3 Rekomendasi Home Chemical Peeling untuk Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 18:52 WIB

Sinopsis Vibe, Film India yang Dibintangi Kunal Kemmu dan Preity Zinta

Sinopsis Vibe, Film India yang Dibintangi Kunal Kemmu dan Preity Zinta

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 18:50 WIB

Video Call Saat Rapat DPR Viral, Moreno: Saya Hanya Ingin Menghibur Anak

Video Call Saat Rapat DPR Viral, Moreno: Saya Hanya Ingin Menghibur Anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:36 WIB

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:35 WIB

Sering Transaksi Bisa Dapat Saldo Emas Gratis dari BRI, Begini Caranya

Sering Transaksi Bisa Dapat Saldo Emas Gratis dari BRI, Begini Caranya

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 18:34 WIB

Ekspansi LRT ke JIS dan Halim, Pramono Minta Dukungan Danantara

Ekspansi LRT ke JIS dan Halim, Pramono Minta Dukungan Danantara

Video | Minggu, 20 September 2026 | 18:22 WIB

Bye Warna Kalem! Tren Cewek Buah Bikin Tampilan jadi Lebih Segar

Bye Warna Kalem! Tren Cewek Buah Bikin Tampilan jadi Lebih Segar

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 18:20 WIB

Terjebak Clickbait dan Misinformasi: Ketika Kecepatan Membunuh Ketelitian Membaca

Terjebak Clickbait dan Misinformasi: Ketika Kecepatan Membunuh Ketelitian Membaca

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 18:14 WIB

Andre Taulany Nikahi Amanda Rigby, Ungkap Pernikahan Direstui Orang Tua dan Anak

Andre Taulany Nikahi Amanda Rigby, Ungkap Pernikahan Direstui Orang Tua dan Anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:14 WIB

×