Melawan, Wisnu Wardhana Ajukan PK ke MA

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 09 Januari 2019 | 14:45 WIB
Melawan, Wisnu Wardhana Ajukan PK ke MA
Wisnu Wardhana,buronan kasus korupsi saat ditangkap Kejari Surabaya. (Beritajatim.com)

Suara.com - Eks politikus Partai Hanura Wisnu Wardhana melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait vonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pelepasan aset negara. Wisnu Wardhana sudah dibekuk tim intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, pagi tadi.

Terkait upaya hukum tersebut, pengacara Wisnu, Moh. Maruf Syah mengaku akan mendatangi Wisnu untuk menyiapkan novum baru agar  bisa dilampirkan dalam pengajuan PK di MA.

"Putusan PK itulah yang nantinya akan kita buat novum (bukti baru) mengajukan PK. Hari ini saya temui Pak Wisnu dulu di lapas Porong setelah itu langsung mengajukan PK," ujar Ma'ruf, Rabu (9/1/2019).

Kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sebuah kebijakan yang diambil tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, dia mengklaim Wisnu tidak menerima keuntungan pribadi terkait proses pelepasan aset milik Pemprov Jawa Timur.

Selain merujuk kepada putusan MK, pihaknya juga meyakini bahwa Wisnu tidak bisa disalahkan dalam kasus ini. Sebab, kata dia hal itu terbukti dengan terbebasnya terdakwa lain yakni Dahlan Islan yang perannya sama dalam kasus ini yakni membuar kebijakan.

"Perannya sama, kebijakan yang dibuat sama kenapa yang satu bebas dan yang satu dinyatakan bersalah," pungkas Ma'ruf.

Sebelumnya, aparat Kejari Surabaya telah meringkus Wisnu setelah lokasi keberadaannya terendus petugas di Jalan Raya Kenjeran, tepatnya di depan gang Lebak Jaya II Surabaya. Usai menjalani pemeriksaan administratif, Wisnu akhirnya dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan Aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengorting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.

baca juga

Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir inilah, hakim agung memvonis Wisnu enam tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setelah Ditangkap, Hanura Coret Wisnu Wardhana dari Caleg DPRD Jatim

Setelah Ditangkap, Hanura Coret Wisnu Wardhana dari Caleg DPRD Jatim

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 13:49 WIB

Kajari Surabaya: Wisnu Wardhana Sudah 3 Minggu Jadi DPO

Kajari Surabaya: Wisnu Wardhana Sudah 3 Minggu Jadi DPO

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 13:33 WIB

Kabur Pakai Mobil, Petugas Kejari Luka Saat Tangkap Buronan Wisnu Wardhana

Kabur Pakai Mobil, Petugas Kejari Luka Saat Tangkap Buronan Wisnu Wardhana

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 13:16 WIB

Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus

Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 00:00 WIB

KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya

KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya

News | Senin, 17 Desember 2018 | 20:09 WIB

Terkini

9 Rekomendasi Film Tragic Romance tentang Belajar Melepaskan dan Mengikhlaskan

9 Rekomendasi Film Tragic Romance tentang Belajar Melepaskan dan Mengikhlaskan

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Apakah Sepatu Lari Carbon Plate Cocok untuk Jalan Kaki? Ini Penjelasan Ahli

Apakah Sepatu Lari Carbon Plate Cocok untuk Jalan Kaki? Ini Penjelasan Ahli

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Bagaimana Urutan Pakai Bedak Tabur dan Bedak Padat yang Benar untuk Menghasilkan Makeup Tahan Lama?

Bagaimana Urutan Pakai Bedak Tabur dan Bedak Padat yang Benar untuk Menghasilkan Makeup Tahan Lama?

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Aturan Tidak Naik Kelas Berlaku Tahun Depan, Pengamat UGM Ingatkan Risiko Diskriminasi Murid

Aturan Tidak Naik Kelas Berlaku Tahun Depan, Pengamat UGM Ingatkan Risiko Diskriminasi Murid

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08 WIB

Kasus Pembacokan Berdarah Polisi dan Warga, Ini Penjelasan Kapolres Ciamis

Kasus Pembacokan Berdarah Polisi dan Warga, Ini Penjelasan Kapolres Ciamis

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Review Film Ditto (2022): Panggilan dari Masa Lalu dan Spoiler Masa Depan

Review Film Ditto (2022): Panggilan dari Masa Lalu dan Spoiler Masa Depan

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Meski Gempuran AI Makin Masif, Jurnalisme Tetap Tak Tergantikan

Meski Gempuran AI Makin Masif, Jurnalisme Tetap Tak Tergantikan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:04 WIB

Kulit Cerah dan Terawat, Kenali Potensi Ekstrak Biji Anggur sebagai Antioksidan

Kulit Cerah dan Terawat, Kenali Potensi Ekstrak Biji Anggur sebagai Antioksidan

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Local Media Summit 2026 Resmi Dibuka, Suwarjono: Pentingnya Kolaborasi Hadapi Gempuran AI

Local Media Summit 2026 Resmi Dibuka, Suwarjono: Pentingnya Kolaborasi Hadapi Gempuran AI

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Review Film Jailer 2: Kembalinya Pensiunan Sipir yang Sangat Mematikan!

Review Film Jailer 2: Kembalinya Pensiunan Sipir yang Sangat Mematikan!

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:00 WIB

×