Melawan, Wisnu Wardhana Ajukan PK ke MA

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 09 Januari 2019 | 14:45 WIB
Melawan, Wisnu Wardhana Ajukan PK ke MA
Wisnu Wardhana,buronan kasus korupsi saat ditangkap Kejari Surabaya. (Beritajatim.com)

Suara.com - Eks politikus Partai Hanura Wisnu Wardhana melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait vonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pelepasan aset negara. Wisnu Wardhana sudah dibekuk tim intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, pagi tadi.

Terkait upaya hukum tersebut, pengacara Wisnu, Moh. Maruf Syah mengaku akan mendatangi Wisnu untuk menyiapkan novum baru agar  bisa dilampirkan dalam pengajuan PK di MA.

"Putusan PK itulah yang nantinya akan kita buat novum (bukti baru) mengajukan PK. Hari ini saya temui Pak Wisnu dulu di lapas Porong setelah itu langsung mengajukan PK," ujar Ma'ruf, Rabu (9/1/2019).

Kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sebuah kebijakan yang diambil tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, dia mengklaim Wisnu tidak menerima keuntungan pribadi terkait proses pelepasan aset milik Pemprov Jawa Timur.

Selain merujuk kepada putusan MK, pihaknya juga meyakini bahwa Wisnu tidak bisa disalahkan dalam kasus ini. Sebab, kata dia hal itu terbukti dengan terbebasnya terdakwa lain yakni Dahlan Islan yang perannya sama dalam kasus ini yakni membuar kebijakan.

"Perannya sama, kebijakan yang dibuat sama kenapa yang satu bebas dan yang satu dinyatakan bersalah," pungkas Ma'ruf.

Sebelumnya, aparat Kejari Surabaya telah meringkus Wisnu setelah lokasi keberadaannya terendus petugas di Jalan Raya Kenjeran, tepatnya di depan gang Lebak Jaya II Surabaya. Usai menjalani pemeriksaan administratif, Wisnu akhirnya dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan Aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengorting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.

baca juga

Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir inilah, hakim agung memvonis Wisnu enam tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setelah Ditangkap, Hanura Coret Wisnu Wardhana dari Caleg DPRD Jatim

Setelah Ditangkap, Hanura Coret Wisnu Wardhana dari Caleg DPRD Jatim

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 13:49 WIB

Kajari Surabaya: Wisnu Wardhana Sudah 3 Minggu Jadi DPO

Kajari Surabaya: Wisnu Wardhana Sudah 3 Minggu Jadi DPO

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 13:33 WIB

Kabur Pakai Mobil, Petugas Kejari Luka Saat Tangkap Buronan Wisnu Wardhana

Kabur Pakai Mobil, Petugas Kejari Luka Saat Tangkap Buronan Wisnu Wardhana

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 13:16 WIB

Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus

Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus

News | Selasa, 18 Desember 2018 | 00:00 WIB

KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya

KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya

News | Senin, 17 Desember 2018 | 20:09 WIB

Terkini

6 Shio yang Paling Pandai Mengelola Keuangan dan Investasi

6 Shio yang Paling Pandai Mengelola Keuangan dan Investasi

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 12:25 WIB

Di Tengah Tren yang Cepat Berubah, Amagra Pilih Punya Warna Sendiri

Di Tengah Tren yang Cepat Berubah, Amagra Pilih Punya Warna Sendiri

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 12:22 WIB

Apakah New Balance 530 Cocok untuk Lari Jarak Jauh atau Hanya Sepatu Fashion?

Apakah New Balance 530 Cocok untuk Lari Jarak Jauh atau Hanya Sepatu Fashion?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 12:21 WIB

Kemlu Belum Pastikan 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia buat Perang Lawan Ukraina

Kemlu Belum Pastikan 8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia buat Perang Lawan Ukraina

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:20 WIB

Review Death of the Pastors Wife: Saat Agama, Cinta, dan Kuasa Bertubrukan

Review Death of the Pastors Wife: Saat Agama, Cinta, dan Kuasa Bertubrukan

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:17 WIB

Suara Setuju Bergema di Senayan, Ini Daftar 'Bos' Baru BI yang Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

Suara Setuju Bergema di Senayan, Ini Daftar 'Bos' Baru BI yang Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:17 WIB

BPS Umumkan Inflasi Agustus 2026 Capai 0,21%: Daging Ayam, Cabai, hingga Beras Makin Mahal

BPS Umumkan Inflasi Agustus 2026 Capai 0,21%: Daging Ayam, Cabai, hingga Beras Makin Mahal

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:13 WIB

3 Nelayan Mendadak Tewas Dalam Kapal di Perairan Sumut, Apa Sebabnya?

3 Nelayan Mendadak Tewas Dalam Kapal di Perairan Sumut, Apa Sebabnya?

Sumut | Selasa, 01 September 2026 | 12:13 WIB

Setelah Sempat Deflasi, BPS Catat Inflasi di Agustus

Setelah Sempat Deflasi, BPS Catat Inflasi di Agustus

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 12:12 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, 2 Desa di Karo Dievakuasi, 2.400 Lebih Warga Terdampak

Gunung Sinabung Erupsi, 2 Desa di Karo Dievakuasi, 2.400 Lebih Warga Terdampak

Sumut | Selasa, 01 September 2026 | 12:11 WIB

×