Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 18 Desember 2018 | 00:00 WIB
Diambil Alih KPK, 10 Kasus Korupsi di Gorontalo Akan Jalan Terus
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus korupsi di Gorontalo ‎yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan jalan terus. Adapun KPK telah menerima sekitar 10 kasus dugaan korupsi di Gorontalo yang telah disupervisi dari Kejati Gorontalo ke penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, dari 10 kasus yang disupervisi, diduga ada yang melibatkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Maka itu, penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Gorontalo tersebut.

"Ya, kami akan tindaklanjuti. Soalnya, kalau semua bukti-buktinya cukup dan misalnya kasusnya kami sudah supervisi dan KPK ambil itu kasusnya, biasanya akan jalan terus," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).

Laode menjelaskan bila sejumlah kasus di Kejaksaan melakukan supervisi, maka KPK akan memberikan sejumlah rekomendasi serta memberikan bantuan ahli serta data-data untuk melanjutkan kasus yang sedang ditangani kejaksaan.

"Kalau sekarang ini kasusnya nggak jalan-jalan, kami akan adakan gelar perkara bersama. Yang gelar perkara tersebut bisa dilakukan di KPK, bisa juga di Gorontalo," ujar Syarief

Syarief pun akan mengecek kembali secara detail, bila memang 10 kasus dugaan korupsi di Gorontalo sudah dilakukan supervisi. Syarief menegaskan bila memang sudah di supervisi maka akan ditindak lanjuti.

"Ya, kalau diambil alih dari Kejaksaan Tinggi ke KPK, nggak mungkin mangkrak," kata Syarief

Untuk diketahui, 10 kasus yang menjadi atensi penyidik KPK, dari hasil supervisi bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo yakni.

1.Kasus diduga korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun 2008.

baca juga

2. Kasus alat pengadaan kesehatan RS Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk RSUD Tani dan Nelayan kabupaten boalemo dan RSUD Pohowanto tahun 2004, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Gorontalo.

3. Kasus pada proyek tujuh paket peningkatan pekerjaan jalan delima sebesar Rp. 8.772.000.000 oleh PT. Karunia Jaya pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo Tahun 2015, telah ada 18 tersangka.

4. Kasus pada proyek tujuh paket peningkatan pekerjaan jalan rambutan sebesar Rp. 19.440.000.000, oleh PT. Bumi Mata Kendari pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo Tahun 2015, telah ada 18 tersangka.

5. Kasus pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan beringin sebesar Rp. 23.414.430.000,- oleh PT. Lia Bangun Persada pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo Tahun 2015, telah ada 19 tersangka.

6. Kasus penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan pasar rakyat pontolo di desa ombulodata, kecamatan kwandang, kabupaten Gorontalo utara pada dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan Kabupaten Gorontalo utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.329.386.000, Tahun 2015 oleh PT. Aneka Karya Pratama.

7. Kasus penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan pasar rakyat pontolo di desa Ombulodata, kecamatan kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.245.000.000, Tahun 2015 oleh PT. Fajar harapan indah dan PT. Catur Indah Agra Sarana.

8. Kasus dalam pembangunan bendung dan jaringan transmisi air baku longalo di Kabupaten Bone Bolango oleh PT. Sinar bintang surya adhitya pada balai wilayah sungai II Gorontalo Tahun 2015, telah ada 18 tersangka.

9. Kasus pada proyek tujuh paket peningkatan pekerjaan jalan Beringin II senilai Rp. 2.535.535.000, oleh PT. Fathir Karya Tama pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo tahun anggaran 2015, telah ada 14 tersangka.

10. Kasus penyimpangan pada pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Riad (GORR) dan fasilitas umum lainnya di Wilayah Provinsi Gorontalo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Proyek Fiktif PT Waskita Karya, Ketua KPK: Negara Dirugikan Rp 186 Miliar

Proyek Fiktif PT Waskita Karya, Ketua KPK: Negara Dirugikan Rp 186 Miliar

News | Senin, 17 Desember 2018 | 20:43 WIB

KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya

KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya

News | Senin, 17 Desember 2018 | 20:09 WIB

Korupsi Proyek Fiktif, Dua Eks Petinggi PT Waskita Karya Jadi Tersangka

Korupsi Proyek Fiktif, Dua Eks Petinggi PT Waskita Karya Jadi Tersangka

News | Senin, 17 Desember 2018 | 19:20 WIB

Korupsi Pendidikan Bupati Cianjur, KPK Geledah 7 Lokasi dan Sita Satu Mobil

Korupsi Pendidikan Bupati Cianjur, KPK Geledah 7 Lokasi dan Sita Satu Mobil

News | Senin, 17 Desember 2018 | 17:54 WIB

Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember

Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember

News | Senin, 17 Desember 2018 | 13:02 WIB

Terkini

Teknologi Flash Charging BYD Bisa Digunakan Mobil Listrik Merek Lain, Ada Tapinya...

Teknologi Flash Charging BYD Bisa Digunakan Mobil Listrik Merek Lain, Ada Tapinya...

Otomotif | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Satukan Doa dan Ikhtiar, Kilang Plaju Perkuat Keselamatan Pekerja Lewat Safety Leadership

Satukan Doa dan Ikhtiar, Kilang Plaju Perkuat Keselamatan Pekerja Lewat Safety Leadership

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Terbongkar dari Keluhan Flek, Ayah di Jakbar Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

Terbongkar dari Keluhan Flek, Ayah di Jakbar Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Frank & co. Bidik Pasar Gen Z, Hadirkan Konsep Butik Terbaru di Delipark Medan

Frank & co. Bidik Pasar Gen Z, Hadirkan Konsep Butik Terbaru di Delipark Medan

Sumut | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Tips Kejar Marathon Internasional, Tak Cukup Latihan Fisik tapi Juga Perlu Siapkan Finansial

Tips Kejar Marathon Internasional, Tak Cukup Latihan Fisik tapi Juga Perlu Siapkan Finansial

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Dokter Richard Lee Peroleh Penangguhan Penahanan, Kondisi Tubuhnya Bikin Salfok

Dokter Richard Lee Peroleh Penangguhan Penahanan, Kondisi Tubuhnya Bikin Salfok

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Take Charge of My Heart: Romcom Sederhana yang Menghangatkan Hati

Take Charge of My Heart: Romcom Sederhana yang Menghangatkan Hati

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Serahkan Bukti Warga ke BPS, Pospera Beri Waktu 3 Bulan Perbaiki Penetapan Desil

Serahkan Bukti Warga ke BPS, Pospera Beri Waktu 3 Bulan Perbaiki Penetapan Desil

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:53 WIB

Tidak Hanya Micellar Water, Ini 5 Rekomendasi Cleansing Balm untuk Membersihkan Sisa Riasan

Tidak Hanya Micellar Water, Ini 5 Rekomendasi Cleansing Balm untuk Membersihkan Sisa Riasan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak

Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:34 WIB

×