Bermodus Jadi Penumpang, Feri Lima Kali Begal Tukang Ojek

Jum'at, 11 Januari 2019 | 17:31 WIB
Bermodus Jadi Penumpang, Feri Lima Kali Begal Tukang Ojek
Pelaku begal saat dibekuk polisi. (Saibumi.com)

Suara.com - Aksi begal yang dilakukan Feri Andi Purnama (28) akhirnya terendus di aksi kelimanya. Modus aksi ini, Feri berpura-pura menjadi penumpang ojek. Penangkapan ini dilakukan sehari setelah Feri membegal pengemudi ojek Mardiyono pada Selasa (1/1/2019) lalu.

"Penangkapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan selama dua hari. Dari beberapa informasi yang kita himpun, didapatlah tersangka ini," Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Roseff Efendi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis kemarin.

Dari keterangan korban, kata Roseff, pelaku berpura-pura mengantarkan korban ke Stasiun Kereta Api Tanjung Karang. Setelah sampai di tempat tujuan, korban malah ditodong pelaku menggunakan obeng.

"Sesampainya di tempat gelap, pelaku menodongkan sebuah obeng. Saat korban melawan, pelaku berusaha menusuk dengan obeng itu. Pelaku lalu merampas motor korban dan membawa kabur," terang Roseff.

Setelah mendalami laporan korban, polisi membekuk Feri saat berada di Kelurahan Gunung Sari, Rabu (2/1/2019).

"Anggota melihat pelaku sebagaimana ciri-ciri yang disampaikan oleh korban, sedang berada di Kelurahan Gunung Sari. Di situlah anggota kita melakukan penangkapan," ungkap Roseff.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, pelaku diduga telah lebih dari lima kali melakukan aksi dengan modus serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan pelaku melakukan aksi pembegalan karena terpengaruh minuman keras. Motor hasil begal tersebut dijual Rp 1,5 juta dan uangnya dibelikan handphone.

"Gegara minum Vigour campur bir di Saburai. Motornya dijual sama teman saya, uangnya buat beli Hp. Kapok saya sekarang," ujarnya.

Saat ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mencari keberadaan rekan tersangka berinisial RG, yang menjualkan motor korban.

Baca Juga: Kata Pakar Soal Tidur Pakai Kipas Angin

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Saibumi.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI