Bermodus Jadi Penumpang, Feri Lima Kali Begal Tukang Ojek

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 11 Januari 2019 | 17:31 WIB
Bermodus Jadi Penumpang, Feri Lima Kali Begal Tukang Ojek
Pelaku begal saat dibekuk polisi. (Saibumi.com)

Suara.com - Aksi begal yang dilakukan Feri Andi Purnama (28) akhirnya terendus di aksi kelimanya. Modus aksi ini, Feri berpura-pura menjadi penumpang ojek. Penangkapan ini dilakukan sehari setelah Feri membegal pengemudi ojek Mardiyono pada Selasa (1/1/2019) lalu.

"Penangkapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan selama dua hari. Dari beberapa informasi yang kita himpun, didapatlah tersangka ini," Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Roseff Efendi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis kemarin.

Dari keterangan korban, kata Roseff, pelaku berpura-pura mengantarkan korban ke Stasiun Kereta Api Tanjung Karang. Setelah sampai di tempat tujuan, korban malah ditodong pelaku menggunakan obeng.

"Sesampainya di tempat gelap, pelaku menodongkan sebuah obeng. Saat korban melawan, pelaku berusaha menusuk dengan obeng itu. Pelaku lalu merampas motor korban dan membawa kabur," terang Roseff.

Setelah mendalami laporan korban, polisi membekuk Feri saat berada di Kelurahan Gunung Sari, Rabu (2/1/2019).

"Anggota melihat pelaku sebagaimana ciri-ciri yang disampaikan oleh korban, sedang berada di Kelurahan Gunung Sari. Di situlah anggota kita melakukan penangkapan," ungkap Roseff.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, pelaku diduga telah lebih dari lima kali melakukan aksi dengan modus serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan pelaku melakukan aksi pembegalan karena terpengaruh minuman keras. Motor hasil begal tersebut dijual Rp 1,5 juta dan uangnya dibelikan handphone.

"Gegara minum Vigour campur bir di Saburai. Motornya dijual sama teman saya, uangnya buat beli Hp. Kapok saya sekarang," ujarnya.

Saat ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mencari keberadaan rekan tersangka berinisial RG, yang menjualkan motor korban.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Saibumi.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Namanya Muncul di Hoaks Surat Suara, Polisi Bidik Dahnil Anzar Simanjuntak

Namanya Muncul di Hoaks Surat Suara, Polisi Bidik Dahnil Anzar Simanjuntak

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 17:13 WIB

Selain Sipir Penjara, Dua Pelajar Ini Pernah Bobol Rumah Karutan di Lampung

Selain Sipir Penjara, Dua Pelajar Ini Pernah Bobol Rumah Karutan di Lampung

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 16:54 WIB

Seruduk Pagar Warga Saat Dikejar Polisi, Muka Rosi Ancur

Seruduk Pagar Warga Saat Dikejar Polisi, Muka Rosi Ancur

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 16:05 WIB

Miris, Dua Bocah Ingusan Dicabuli Sepupu Sendiri

Miris, Dua Bocah Ingusan Dicabuli Sepupu Sendiri

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 15:44 WIB

Sebar Hoaks Surat Suara di Medsos, Guru di Cilegon Ditangkap Polisi

Sebar Hoaks Surat Suara di Medsos, Guru di Cilegon Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 15:27 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB