Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres 2019, KPU: Itu Pernyataan Politik

Senin, 14 Januari 2019 | 18:46 WIB
Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres 2019, KPU: Itu Pernyataan Politik
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 552

"Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI