Cinta Terlarang Dicueki, Wahyu Sebar Video Mesum ke Suami Selingkuhannya

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 15 Januari 2019 | 07:00 WIB
Cinta Terlarang Dicueki, Wahyu Sebar Video Mesum ke Suami Selingkuhannya
Ilustrasi. [Serujambi]

Suara.com - Wahyu Christian (22) warga Jalan Sirkaya, Kelurahan Tambakreja Cilacap, Jawa Tengah, diringkus polisi karena diduga mengirimkan video adegan mesum ke ponsel milik Arfian Zulham Adhiansyah. Istri dari Arfian merupakan kekasih yang juga selingkuhan Wahyu.

"Iya pelaku ditangkap Unit IV / PPA Polres Cilacap dirumahnya pada 13 Januari 2019, dengan sangkaan terdapat peristiwa tindak pidana membuat dan menyebarluaskan Pornografi," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Joko Julianto, usia dikonfirmasi Senin (14/1/2019).

Joko menerangkan, ikhwal penangkapan Wahyu karena adanya laporan dari Arfian warga Jalan Kinibalu Nomor 10 Rt 05 / 10, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah. Saat itu ponselnya mendapat kiriman foto bugil dan video adegan mesum istrinya dengan pelaku.

"Pelaku melalui pesan WhatsApp mengirimkan gambar telanjang istrinya dan video hubungan badan dengan tersangka pada hari Kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 21.00 WIB, setelah kami lidik, dilakukanlah penangkapan tersangka dirumahnya," katanya.

Tak hanya ponsel Arfian yang mendapat kiriman asusila tersebut, ponsel ibu kandung Arfian juga dikirim gambar dan adegan syur yang sama.

Berdasarkan keterangan pelaku, adegan mesum tersebut direkam pada pertengahan tahun 2018 siang hari di hotel yang berlamat di Jalan Rambutan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

"Pemeriksaan pelaku mengakui dirinya yang mengirim foto dan video porno tersebut ke pelapor, karena perempuan istri pelapor cuek terhadap terlapor, lebih memperhatikan suaminya, dan janji yang katanya akan menceraikan suaminya namun tidak pernah terlaksana," terang Joko.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah HP samsung J3 pro warna hitam dengan Simcard Indosat dengan nomor 085 712 442 250, dan nomor memori card micro SD HC 8 Gb, dan satu buah HP asus milik pelapor.

Wahyu Christian disangkakan melanggar melanggar tindak pidana membuat dan menyebarluaskan pornografi, sebagaimana diatur dalam UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik.

baca juga

Selain itu dikenakan pula pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kontributor : Adam Iyasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nekat Peras Karyawan Minimarket dan Minta THR, Ini Tampang Pelaku Usai Diringkus Polisi

Nekat Peras Karyawan Minimarket dan Minta THR, Ini Tampang Pelaku Usai Diringkus Polisi

News | Selasa, 23 April 2024 | 17:35 WIB

Upaya Kelabuhi Petugas dengan Taruh Barbuk di Atas Kanopi Truk Gagal, 2 Kurir Ganja Jaringan Aceh Diringkus Polisi

Upaya Kelabuhi Petugas dengan Taruh Barbuk di Atas Kanopi Truk Gagal, 2 Kurir Ganja Jaringan Aceh Diringkus Polisi

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 07:12 WIB

Throwback Crime Story: Resi si Pencuri Mayat di Cilacap, Bau Amis Jadi Petunjuk

Throwback Crime Story: Resi si Pencuri Mayat di Cilacap, Bau Amis Jadi Petunjuk

Video | Rabu, 10 Mei 2023 | 11:00 WIB

Terkini

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan

Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:36 WIB

Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak

Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:30 WIB

Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!

Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:26 WIB

Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri

Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:14 WIB

MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan

MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:13 WIB

Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu

Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:53 WIB

Jangan Berani Hambat! Polisi Bidik Pidana Bagi Penghalang Penggeledahan di  Cafe de'CLAN Signature

Jangan Berani Hambat! Polisi Bidik Pidana Bagi Penghalang Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:39 WIB

Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar

Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:34 WIB

Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR

Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:25 WIB

×