Nekat Peras Karyawan Minimarket dan Minta THR, Ini Tampang Pelaku Usai Diringkus Polisi

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 23 April 2024 | 17:35 WIB
Nekat Peras Karyawan Minimarket dan Minta THR, Ini Tampang Pelaku Usai Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial RN (40) cuma bisa tertunduk saat digelandang ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Seorang pria berinisial RN (40) cuma bisa tertunduk saat digelandang ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. RN merupakan pelaku pemerasan terhadap karyawan minimarket di tiga minimarket berbeda pada Kamis (11/4/2024) lalu.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasaloan Situmorang, mengatakan dalam aksinya pelaku berpura-pura berbelanja. Kemudian, pelaku langsung mengancam korban.

"Pada masa Idul Fitri, tersangka melakukan tindakan pemerasan ke toko-toko minimarket dengan alasan meminta THR (tunjangan hari raya), padahal antara tersangka dengan toko tidak ada hubungan kerja," kata Hasoloan kepada wartawan Selasa (22/4/2024).

Adapun lokasi ketiga minimarket itu berada di wilayahnya. Hasaloan melanjutkan, tersangka bermula berpura-pura membeli rokok dan produk lainnya.

"Namun ketika petugas toko menyerahkan struk pembayaran, yang bersangkutan tidak mau membayar," kata Hasoloan.

Hasaloan mengatakan dalam aksinya RN bakal mengancam menggembosi ban motor para karyawan yang berjaga.

"Pelaku juga menyampaikan ancaman kepada pelayan toko. Apabila tidak diberikan, maka kendaraan di depan toko akan dikempeskan ban depannya," kata Hasoloan.

Dalam satu minimarket biasanya pelaku meminta uang THR senilai Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Sementara RN mengaku nekat melalukan aksinya guna mendapatkan uang. Pasalnya, pelaku RN merupakan seorang pengangguran.

Pelaku sendiri ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakannya yang berada di wilayah Kapuk.

"Pelaku berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polsek Cengkareng di kontrakannya (Kapuk) satu hari setelah kejadian," jelasnya.

Akibat ulah tersangka, tiga minimarket dilaporkan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

"Mencapai jutaan. Dia melaksanakan di berbagai minimarket. Uang yang diberikan uang kasir karena pegawai merasa terancam," jelas Hasaloan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Periksa LHKPN, KPK Sebut Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Tak Punya Mercy

Usai Periksa LHKPN, KPK Sebut Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Tak Punya Mercy

News | Sabtu, 20 April 2024 | 11:04 WIB

Bocil Sultan, Anak Bungsu Bos MS GLOW Santai Pakai Tas Rp95 Juta saat Setor Uang THR ke Bank

Bocil Sultan, Anak Bungsu Bos MS GLOW Santai Pakai Tas Rp95 Juta saat Setor Uang THR ke Bank

Lifestyle | Kamis, 18 April 2024 | 14:02 WIB

Bocil Tajir, Uang THR Anak Bos MS Glow Tembus Dua Digit: Bisa Buat Beli Nmax

Bocil Tajir, Uang THR Anak Bos MS Glow Tembus Dua Digit: Bisa Buat Beli Nmax

Lifestyle | Kamis, 18 April 2024 | 08:37 WIB

Uang THR Anak Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Hampir Tembus Rp100 Juta, Netizen Insecure Lihat Tabungan Sendiri

Uang THR Anak Shandy Purnamasari dan Juragan 99 Hampir Tembus Rp100 Juta, Netizen Insecure Lihat Tabungan Sendiri

Lifestyle | Rabu, 17 April 2024 | 15:32 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB