Tak Hanya Mucikari, MUI Desak Pelaku Prostitusi Online Harus Dipidana

Bangun Santoso

Rabu, 16 Januari 2019 | 08:26 WIB
Tak Hanya Mucikari, MUI Desak Pelaku Prostitusi Online Harus Dipidana
Dua tersangka mucikari prostitusi online yang melibatkan artis. [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - MajelisUlama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak pemberi dan pengguna jasa pelacuran dalam prostitusi online yang melibatkan artis dapat dipidana.

Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori, saat mendatangi Mapolda Jawa Timur Selasa (15/1/2019) mengatakan, dalam penanganan kasus prostitusi online selama ini, hanya germo atau mucikari yang dijerat. Sedangkan pemberi dan pengguna jasa dibiarkan bebas.

"DPR RI harus segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa prostitusi. Ini dimaksudkan agar mereka yang biasa menjajakan diri dan penggunanya, bisa mendapat efek jera," kata Abdussomad seperti dilansir Antara.

Dia menambahkan, pembuatan UU yang dapat menjerat pemberi dan pengguna jasa pelacuran demi kepentingan masyarakat Jatim.

"Jadi bukan muncikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah itu DPR yang harus membuatkan undang-undangnya," ujar Abdussomad.

Selain itu, Abdussomad meminta pihak kepolisian untuk memgusut tuntas kasus pelacuran artis yang menghebohkan tersebut.

"Saya mendukung penanganan kasus prostitusi yang saat ini ditangani Polda Jatim. Kasus yang menyangkut moral ini harus diusut dengan tuntas agar tidak merusak moral bangsa," katanya lagi.

Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis, setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1).

Setelah dikembangkan, diketahui ada sekitar 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang dikendalikan mucikari TN dan ES.

baca juga

Berdasarkan spesialisasinya, mucikari ES mengendalikan 45 artis, dan mucikari TN membawahi ratusan model untuk dijajakan bagi pria hidung belang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolak Bersetubuh, Pacar Sekap dan Gunduli Gadis 20 Tahun di Rumah Kost

Tolak Bersetubuh, Pacar Sekap dan Gunduli Gadis 20 Tahun di Rumah Kost

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 06:27 WIB

Prostitusi Vanessa Angel, MUI Jatim: Yang Pesan dan Dipesan Harus Dijerat

Prostitusi Vanessa Angel, MUI Jatim: Yang Pesan dan Dipesan Harus Dijerat

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 21:29 WIB

Terseret Prostitusi, Maulia Lestari Banjir Dukungan di Grup WhatsApp

Terseret Prostitusi, Maulia Lestari Banjir Dukungan di Grup WhatsApp

Entertainment | Selasa, 15 Januari 2019 | 19:53 WIB

Video Kekecewaan Puteri Indonesia 2016 soal Kasus Prostitusi Online

Video Kekecewaan Puteri Indonesia 2016 soal Kasus Prostitusi Online

Entertainment | Selasa, 15 Januari 2019 | 17:56 WIB

Ada yang Halangi Polisi Saat Bekuk Buronan Mucikari Vanessa Angel

Ada yang Halangi Polisi Saat Bekuk Buronan Mucikari Vanessa Angel

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 15:55 WIB

Terkini

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

×