Nurhadi Akui Telepon Eks Panitera PN Jakpus Terkait Berkas PK Eddy Sindoro

Senin, 21 Januari 2019 | 15:02 WIB
Nurhadi Akui Telepon Eks Panitera PN Jakpus Terkait Berkas PK Eddy Sindoro
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjadi saksi untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengakui pernah menelpon terpidana kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution. Pembicaraan itu diduga terkait perkara suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro.

"Pernah saya telpon sekali. Tapi konteksnya adalah masih tugas dan kewenangan saya. Pada saat itu kapan lupa dimana. Karena pernah curhat pak Eddy (eks panitera) itu saya dapat laporan," kata Nurhadi saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jalarta Pusat, Senin (21/1/2019)

Di hadapan majelis hakim, Nurhadi mengakui mengenal Eddy Sindoro. Meski begitu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ini mengklaim tidak mengetahui bila itu untuk perkara Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited.

"Sudah satu tahun lebih kenapa (saya tanyakan itu). Bahasa (dalam telepon) saya punya fungsi di situ, miliki fungsi pengawasan dan membina," tutur Nurhadi.

Untuk diketahui, suap tersebut terkait penanganan perkara PK, PT Across Asia Limited (PT. AAL) telah melewati batas waktu 180 hari sejak putusan Kasasi diterima pada 7 Agustus 2015 lalu, atau sesuai Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan.

Dalam dakwaan KPK, Eddy Sindoro disebut terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno, melakukan penyuapan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.

Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Kasus Penipuan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI