KPK Sebut Satu Anggota DPRD Bekasi Dapat Fasilitas ke Thailand Rp 11 Juta

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 21 Januari 2019 | 21:29 WIB
KPK Sebut Satu Anggota DPRD Bekasi Dapat Fasilitas ke Thailand Rp 11 Juta
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan fasilitas jalan-jalan ke Thailand dengan biaya per orang sebesar Rp 11 juta. Diduga, fasilitas pelesiran keluar negeri selama tiga hari itu diberikan PT Lippo Group sebagai imbalan untuk memuluskan proyek pembangunan izin Meikarta.

"Antara Rp 9 sampai 11 juta per orangnya. Anggota DPRD (Bekasi) dan keluarga diduga mendapatkan paket tour 3 hari 2 malam ke Pattaya, Thailand yang meliputi tiket, akomodasi dan uang saku," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Febri mencontohkan bila anggota DPRD Bekasi mengajak anggota keluarganya lebih dari satu orang, maka tinggal dikalikan dari uang pelisiran tersebut sebesar Rp 11 juta.

"Jadi kalau yang dibawa jalan-jalan itu ada dua tiga atau empat orang jadi tinggal dikalikan dengan biaya itu," ujar Febri

Febri menambahkan uang tersebut, kini telah berangsur dikembalikan oleh sejumlah anggota DPRD Bekasi kepada KPK. Namun, Febri masih enggan menyampaikan total keseluruhan jumlah anggota DPRD yang telah mendapatkan fasilitas jalan- jalan ke Thailand tersebut.

"Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga hanya menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand telah mulai mengembalikan uang," tutur Febri.

Untuk diketahui, penyidik KPK tengah menelisik dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Bekasi dengan mendalami peran mereka dalam struktur Panitia Khusus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri para anggota DPRD Bekasi ke Thailand yang diduga fasilitas tersebut didapat dari memuluskan proyek Meikarta.

Penyelidikan itu merupakan pengembangan terkait kasus suap proyek Meikarta yang telah menetapkan 9 tersangka. Terkait penyelidikan itu, KPK telah menerima pengembalian uang dengan total sebesar Rp 180 juta dari sejumlah anggota DPRD Bekasi.

Dalam kasus suap proyek Meikarta, terdapat empat orang yang ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang, serta konsultan Lippo Group; Taryudi dan Fitradjaja Purnama.

baca juga

Sedangkan lima orang lainnya yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor masih dilakukan pemberkasan penyidikan di KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lagi, KPK Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi untuk Tersangka Neneng

Lagi, KPK Periksa 5 Anggota DPRD Bekasi untuk Tersangka Neneng

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 10:39 WIB

Suap Meikarta, KPK Bisa Periksa Keluarga yang Ikut Anggota DPRD ke Thailand

Suap Meikarta, KPK Bisa Periksa Keluarga yang Ikut Anggota DPRD ke Thailand

News | Kamis, 17 Januari 2019 | 20:16 WIB

Novel Sebut Punya Bukti Keterlibatan Lucas di Pelarian Eddy ke Luar Negeri

Novel Sebut Punya Bukti Keterlibatan Lucas di Pelarian Eddy ke Luar Negeri

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 00:15 WIB

Kasus Eddy Sindoro, Andy Akui Dapat Rp 30 Juta dan Ponsel dari Hendro

Kasus Eddy Sindoro, Andy Akui Dapat Rp 30 Juta dan Ponsel dari Hendro

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 21:42 WIB

Lewat Soni, KPK Telisik Keterlibatan Pejabat Kemendagri di Suap Meikarta

Lewat Soni, KPK Telisik Keterlibatan Pejabat Kemendagri di Suap Meikarta

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 19:22 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×