Eni Mengaku Dipertemukan dengan Kotjo Melalui Anak Setnov Bahas PLTU Riau-1

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 22 Januari 2019 | 14:06 WIB
Eni Mengaku Dipertemukan dengan Kotjo Melalui Anak Setnov Bahas PLTU Riau-1
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani saat menjadi terdakwa kasus PLTU Riau-1. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengakui pembahasan proyek PLTU Riau-1, dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk memenangkan bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo sebagai pemegang saham.

Dalam pengakuannya Eni menyebut pertemuan itu turut dihadiri anak dari Setnov, Rheza Herwindo serta staf pribadi Eni, Indra Purmandani. Di mana Setnov yang akan mengenalkan Eni dengan Kotjo melalui Rheza.

Hal itu disampaikan Eni saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

"Itu, pak Novanto bilang ini bantu pak Kotjo, tapi belum ada pak Kotjo di situ. Saya diminta untuk bantu-bantu keperluan yang mungkin nanti ada kepentingan pak Kotjo. Anaknya pak Nov, Rheza yang ‎mempertemukan saya dengan pak Kotjo," kata Eni.

Eni menjelaskan, Setnov meminta dirinya untuk mengawal sejumlah pertemuan dengan pihak PT. PLN sebagai yang mempunyai proyek PLTU Riau-1. Eni mengaku tak bisa menolak permintaan Setnov ketika itu karena masih menjadi Ketua Umum Golkar.

"Waktu itu pak Novanto tahu Komisi VII berurusan dengan PLN. Intinya, saya diminta untuk bantu keperluan Pak Kotjo," ungkap Eni.

Menurut Eni, dirinya dijanjikan Setnov akan mendapatkan fee bila memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk membantu Kotjo memegang proyek tersebut. Di mana Eni dijanjikan 1.5 Juta dollar dari Setnov.

"Pada saat itu nggak langsung pak Novanto menjanjikan saya, setelah pak Nov diangkat lagi Ketua DPR bilang ke saya terkait ada hal-hal yang dikerjaan pak Kotjo, nanti ada sesuatu bagiannya," imbuh Eni.

Eni Saragih didakwa oleh jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo.

baca juga

Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Lebih, Begini Jawaban Idrus Marham

Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Lebih, Begini Jawaban Idrus Marham

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 16:05 WIB

Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Lebih

Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Lebih

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 13:35 WIB

Mantan Mensos, Idrus Marham, Disidang Pekan Depan

Mantan Mensos, Idrus Marham, Disidang Pekan Depan

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 01:05 WIB

Bos Isargas: Eni Minta Uang Buat Bantu Suaminya di Pilkada Temanggung

Bos Isargas: Eni Minta Uang Buat Bantu Suaminya di Pilkada Temanggung

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 18:56 WIB

Kasih Rp 250 Juta ke Eni Saragih, Bos Isargas: Buat Jaga Hubungan Baik

Kasih Rp 250 Juta ke Eni Saragih, Bos Isargas: Buat Jaga Hubungan Baik

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 16:35 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB