Menkumham: Pembunuh Wartawan Bali Berkelakuan Baik di Penjara

Rabu, 23 Januari 2019 | 14:41 WIB
Menkumham: Pembunuh Wartawan Bali Berkelakuan Baik di Penjara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyakan pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama berkelakuan baik selama dipenjara. Itu juga yang membuat pemerintah memberikan remisi ke pembunuh wartawan itu.

Selain itu, menurut Yasonna, pertimbangan remisi perubahan terhadap pelaku pembunuhan Narendra, karena sudah menjalani sepuluh tahun perubahan. Susrama, pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa, termasuk satu dari 115 terpidana yang mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009 atas tindakan pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009.

Awalnya, Susrama divonis hukuman penjara seumur, namun setelah mendapatkan grasi tersebut, hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Yasonna menuturkan pemberian remisi perubahan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Kemudian kata Yasonna, selama menjalani hukuman, Susrama mengikuti program dan berkelakuan baik.

"Dia selama melaksanakan masa hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik, berkelakuan baik," katanya.

Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan itu menyebut pemberian remisi perubahan kepada Susrama sudah melewati pertimbangan dan melewati tahapan. Pertimbangannya mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.

"Pertama diusulkan dari Lapas, setelah melihat record dia dibawa ke TPP, Tim Pengamat Pemasyarakatan, oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan pada tingkat Lapas diusulkan ke Kanwil, kanwil bahas lagi, kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi, diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen PAS. Dirjen PAS rapat kembali buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan ke saya. Melibatkan institusi lain," ucap dia.

Ia juga meminta semua pihak tidak berpikir politis perihal pemberian remisi perubahan. Pasalnya kata Yasonna, kasus tersebut bukanlah bukan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Menkumham Bantah Beri Grasi ke Pembunuh Wartawan, Tapi Kasih Remisi

"Jadi jangan dipikir ini seolah olah apa, bahkan untuk, dan ini bukan hanya sekali dua kali banyak sekali kejadian seperti ini. Dan itu bukan Extraordinary crime, bukan jenis extra ordinary crime, yang penting bahwa dia sudah selama hampir sepuluh tahun. Jadi jangan grasi dikatakan, itu perubahan hukuman, remisi, perubahan hukuman," tandasnya.

Sebelumnya, AJI Denpasar, dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, meminta Presiden Jokowi mencabut pemberian grasi tersebut karena dinilai dapat melemahkan penegakan kemerdekaan pers.

Meskipun memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU No. 22 Tahun 2002 dan Perubahanya, UU Nomor 5 Tahun 2010, Presiden seharusnya memerintahkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk mengoreksi sebelum grasi itu diberikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI