Pengacara: Yusril Bisa Temui Baasyir karena Jadi Pengacara Jokowi-Maruf

Rabu, 23 Januari 2019 | 22:03 WIB
Pengacara: Yusril Bisa Temui Baasyir karena Jadi Pengacara Jokowi-Maruf
Abu Bakar Baasyir bersama Yusri Izha Mahendra (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Suara.com - Salah satu pengacara narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan mengungkapkan kapasitas keterlibatan Yusril Ihza Mahendra dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir ialah sebagai pengacara Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin. Pasalnya, kata dia, Yusril tidak diperkenankan masuk ke Lapas Gunung Sindur untuk menemui Baasyir apabila mengatasnamakan pribadi.

Hal tersebut diungkapkan Michdan saat menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (23/1/2019). Saat pertemuan itu, Fadli sempat menanyakan kapasitas Yusril mendatangi Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

"Penasihat hukumnya pasangan capres cawapres Jokowi-Maruf. Itu disampaikan ke ustaz. Kalau enggak (bukan pengacara Jokowi-Maruf), enggak mungkin juga bisa masuk  (ke Lapas Gunung Sindur)," kata Michdan.

Michdan kemudian menceritakan Yusril sudah dua kali bertemu Baasyir, yakni pada tanggal 12 dan 18 Januari 2019. Michdan bersama kuasa hukum lainnya yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) mengaku tidak bisa ikut dalam pertemuan awal.

Michdan kemudian mendapatkan kabar kalau hasil dari pertemuan tersebut ialah Abu Bakar Baasyir dapat dibebaskan tanpa syarat, namun Abu Bakar Baasyir meminta beberapa hari untuk tetap tinggal di lapas untuk membereskan barang-barangnya.

"Kemudian dijelaskan di situ bahwa ustaz itu, syarat-syarat tidak ada, kemudian ustaz minta waktu 3-5 hari untuk beres-beres barang jika mau dibebaskan," ujarnya.

Saat itu, Michan mengaku sempat menanyakan soal admintrasi pembebasan Baasyir kepada Yusril. Namun, kata dia Yusril menegaskan telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengurus soal admintrasi pembebasaan Baasyir.

"Kemudian kami sebagai penasihat hukum menanyakan apakah harus ada yang dilakukan secara administrasi. Tapi ternyata tidak diperlukan karena sudah dikoordinasikan dengan Menkumham dan Kapolri. Itu yang disampaikan," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Endus Aliran Suap Proyek Air Minum PUPR Lewat Transaksi Bank

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI