Pemkot Batam Buat Iuran Bantu PNS Koruptor, KPK Minta Mendagri Bertindak

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 23 Januari 2019 | 22:20 WIB
Pemkot Batam Buat Iuran Bantu PNS Koruptor, KPK Minta Mendagri Bertindak
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut dengan langkah Pemerintah Kota Batam yang mengeluarkan surat edaran ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengumpulkan iuran untuk membantu membayar denda PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku menyesal dengan adanya surat edara ke PNS untuk mengumpukan uang iuran. Sebab, kata dia hal itu sangat bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN yang mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang terjerat kasus korupsi.

"‎Di tengah kita semangat, komitmen para Menteri bikin keputusan bersama untuk memberhentikan PNS yang lakukan korupsi, kami sangat sesalkan pihak pemerintah daerah di Batam justru kemarin beredar surat, membuat surat meminta iuran dari para PNS di Batam untuk bantu membantu terpidana korupsi membayarkan denda hasil korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Febri menyebut langkah pemkot Batam yang cukup mencederai usaha aparat penegak hukum untuk memerangi kasus korupsi di pemerintahan.

‎"Jadi ini pembuatan (surat edaran Pemkot Batam) yang kami pandang sangat tak patut dan berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi, apalagi ada kewengan formil digunakan di sana melalui surat," ungkap Febri.

Terkait hal itu, kata Febri KPK menyarankan agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memanggil pejabat pemkot Batam yang terlibat dalam surat edaran untuk mengumpulkan iuran untuk membantu PNS koruptor. Bahkan, Febri meminta agar pejabat Pemkot Batam agar diberikan sanksi lantaran melanggar aturan berlaku.

‎"Jadi kami minta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut. Sebenarnya kepentingannya apa. Kami menduga ada aturan yang dilanggar, sepatutnya diberikan sanksi yang tegas.‎ Saya juga membaca, Mendagri sudah merespons hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi itu tak cukup, pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi kenapa surat itu sampai muncul (terbit)," tutup Febri

Diketahui, Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil (PNS) untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan
Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, pada 26 Desember 2018 lalu.

Dalam surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk meringankan beban hukuman Abd Samad, yang terjerat korupsi.

Surat edaran itu dibuat menyusul putusan Mahkamah Agung yang memvonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada tahun 2011.

Bila tak membayar denda tersebut masa hukuman Abd Ahmad akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan. Bila sanggup membayar denda, Ahmad akan bebas pada akhir Desember 2018.‎

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam. Adapun iuran sumbangan yang harus dikeluarkan setiap PNS kota Batam sebesar Rp 50 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi Minta KPK Buka Blokir Rekening Istrinya

Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi Minta KPK Buka Blokir Rekening Istrinya

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 22:04 WIB

Polisi Endus Aliran Suap Proyek Air Minum PUPR Lewat Transaksi Bank

Polisi Endus Aliran Suap Proyek Air Minum PUPR Lewat Transaksi Bank

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 21:52 WIB

KPK: Masih Ada Pejabat Daerah Biarkan PNS Koruptor Bekerja

KPK: Masih Ada Pejabat Daerah Biarkan PNS Koruptor Bekerja

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 21:10 WIB

Tentukan Nasib DPRD Bekasi Terkait Suap Meikarta, Pimpinan KPK Tunggu Jaksa

Tentukan Nasib DPRD Bekasi Terkait Suap Meikarta, Pimpinan KPK Tunggu Jaksa

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 15:48 WIB

Laporkan Harta Kekayaan, Ketua DPRD DKI Datangi Gedung KPK

Laporkan Harta Kekayaan, Ketua DPRD DKI Datangi Gedung KPK

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 12:34 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB