Pemkot Batam Buat Iuran Bantu PNS Koruptor, KPK Minta Mendagri Bertindak

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 23 Januari 2019 | 22:20 WIB
Pemkot Batam Buat Iuran Bantu PNS Koruptor, KPK Minta Mendagri Bertindak
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut dengan langkah Pemerintah Kota Batam yang mengeluarkan surat edaran ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengumpulkan iuran untuk membantu membayar denda PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku menyesal dengan adanya surat edara ke PNS untuk mengumpukan uang iuran. Sebab, kata dia hal itu sangat bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN yang mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang terjerat kasus korupsi.

"‎Di tengah kita semangat, komitmen para Menteri bikin keputusan bersama untuk memberhentikan PNS yang lakukan korupsi, kami sangat sesalkan pihak pemerintah daerah di Batam justru kemarin beredar surat, membuat surat meminta iuran dari para PNS di Batam untuk bantu membantu terpidana korupsi membayarkan denda hasil korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Febri menyebut langkah pemkot Batam yang cukup mencederai usaha aparat penegak hukum untuk memerangi kasus korupsi di pemerintahan.

‎"Jadi ini pembuatan (surat edaran Pemkot Batam) yang kami pandang sangat tak patut dan berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi, apalagi ada kewengan formil digunakan di sana melalui surat," ungkap Febri.

Terkait hal itu, kata Febri KPK menyarankan agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memanggil pejabat pemkot Batam yang terlibat dalam surat edaran untuk mengumpulkan iuran untuk membantu PNS koruptor. Bahkan, Febri meminta agar pejabat Pemkot Batam agar diberikan sanksi lantaran melanggar aturan berlaku.

‎"Jadi kami minta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut. Sebenarnya kepentingannya apa. Kami menduga ada aturan yang dilanggar, sepatutnya diberikan sanksi yang tegas.‎ Saya juga membaca, Mendagri sudah merespons hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi itu tak cukup, pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi kenapa surat itu sampai muncul (terbit)," tutup Febri

Diketahui, Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil (PNS) untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan
Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, pada 26 Desember 2018 lalu.

Dalam surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk meringankan beban hukuman Abd Samad, yang terjerat korupsi.

baca juga

Surat edaran itu dibuat menyusul putusan Mahkamah Agung yang memvonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada tahun 2011.

Bila tak membayar denda tersebut masa hukuman Abd Ahmad akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan. Bila sanggup membayar denda, Ahmad akan bebas pada akhir Desember 2018.‎

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam. Adapun iuran sumbangan yang harus dikeluarkan setiap PNS kota Batam sebesar Rp 50 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi Minta KPK Buka Blokir Rekening Istrinya

Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi Minta KPK Buka Blokir Rekening Istrinya

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 22:04 WIB

Polisi Endus Aliran Suap Proyek Air Minum PUPR Lewat Transaksi Bank

Polisi Endus Aliran Suap Proyek Air Minum PUPR Lewat Transaksi Bank

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 21:52 WIB

KPK: Masih Ada Pejabat Daerah Biarkan PNS Koruptor Bekerja

KPK: Masih Ada Pejabat Daerah Biarkan PNS Koruptor Bekerja

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 21:10 WIB

Tentukan Nasib DPRD Bekasi Terkait Suap Meikarta, Pimpinan KPK Tunggu Jaksa

Tentukan Nasib DPRD Bekasi Terkait Suap Meikarta, Pimpinan KPK Tunggu Jaksa

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 15:48 WIB

Laporkan Harta Kekayaan, Ketua DPRD DKI Datangi Gedung KPK

Laporkan Harta Kekayaan, Ketua DPRD DKI Datangi Gedung KPK

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 12:34 WIB

Terkini

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite

Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:33 WIB

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×