Setelah mengantar Adi, saksi ES langsung pulang. Kemudian, Adi dan Jamaliah saling berkomunikasi via ponsel hingga akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut.
Dalam perkara itu, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sebilah parang yang digunakan untuk menggorok leher korban, satu ponsel, satu sepeda motor.
“Ponsel milik tersangka Jamaliah (istri korban) akan dikirim ke forensik untuk memperjelas semua data percakapan antara kedua tersangka yang telah dihapus. Berdasarkan keterangan dari Adi, motif pembunuhan itu terjadi karena Jamaliah mencintai Adi, hingga ada niatan untuk menikah setelah pembunuhan dan menguasai harta korban. Adi mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan Jamaliah.”
Berita ini kali pertama diterbitkan Portalsatu.com dengan judul “Pengakuan Tersangka Pembunuh Pedagang Es Campur: Tertarik Pandangan Pertama Istri Korban"