Kasus Bakul Cilok, Dua Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 25 Januari 2019 | 18:35 WIB
Kasus Bakul Cilok, Dua Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Anggara mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya kekerasan fisik terhadap korban. Kepada korban Polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban tidak dengan gamblang menceritakan [kasus ini] sehingga belum diketahui adakah kemungkinan kekerasan fisik," jelasnya.

Korban kata Anggara sudah mendapat penanangan psikiater. langkah ini ditempuh agar kondisi psikis korban bisa membaik. Pasalnya pascamendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya, menbuat korban depresi.

Atas perbuatan pelaku, dikenai pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dalam UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 46 UU RI 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

Berita ini kali pertama diterbitkan Harianjogja.com dengan judul ”Kasus Bakul Cilok Masih Pemberkasan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI